Kisruh di DPRD Kota Pekanbaru, Praktisi Hukum : 'Kasus Pelengseran itu Ngawur dan inkonstitusional'

PEKANBARU, Suaralira.com -- Menanggapi Kisruh di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, hari ini, Rabu (3/11/2021) Praktisi Hukum dari Kantor Satya Wicaksana turut memberikan komentarnya.
 
Bertempat di Ruang Tunggu SPKT Polda Riau, Larshen Yunus katakan, bahwa Kekisruhan itu justru telah mencoreng kalimat 'terhormat' dari Label yang selama ini dikenal dari seorang anggota dewan. Bagi Larshen Yunus, mayoritas anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 dan 2019-2024 hanya mempertontonkan hal-hal yang tak berguna dan cenderung bersifat 'cari aman'.
 
"Bagi kami, anggota dewan untuk tingkat kota pekanbaru ini sangat memalukan, bisanya cuma gaya-gayaan. Bahkan sampai saat ini mayoritas rakyat tak merasakan kehadiran mereka selaku pemegang mandat. Coba anda bayangkan, ditengah banyaknya Tugas Pokok dan Fungsi sebagai anggota dewan, justru yang dilakukan mereka hanya kekisruhan, jatuh menjatuhkan, pake pelengseran segala" ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
 
Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa seharusnya ke-45 orang anggota dewan itu kompak, jangan justru mau diadu domba dengan kepentingan penguasa. Apalagi dari ke-45 orang itu ada orang dekatnya Ocu Pidau, sapaan akrab Walikota Pekanbaru.
 
"Merujuk dari Undang-Undang dan Peraturan manapun, tak ada alasan mereka menciptakan istilah pelengseran apalagi ada embel-embel jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Lagian, Hamdani itu kesalahan fatalnya dimana??? beliau itu hanya dapat dilengserkan apabila ada persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku partai pemenang pemilu tahun 2019 yang lalu. Ngawur itu orang, apalagi Ketua BK-nya, kok itupula yang diurusin. Uruslah rakyatmu, dapilmu itu urus! Masih banyak lagi urusan yang lebih penting", kesal Larshen Yunus, aktivis jebolan dari Universitas Riau.
 
Kekesalan Aktivis Larshen Yunus semakin memuncak, tatkala sampai saat ini Produktivitas DPRD Kota Pekanbaru dalam melaksanakan fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Pengesahan Perda sangat Minim. Seakan, lembaga terhormat itu hanya diisi oleh orang-orang Ngawur, yang tak tau menjalankan Tugas dan Amanah dari Rakyat.
 
"Ingat ya, Pelengseran Ketua DPRD itu Ngawur dan inkonstitusional" tegas Larshen Yunus, Praktisi Hukum yang kerap memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.
 
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri, agar dapat menegur para anggota dewan yang buat kisruh dan bersyubahat untuk melengserkan Hamdani, dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
 
"ikhtiar kami ini semata-mata untuk Kepentingan Bersama. Kami ingin menghadirkan keadilan, guna memperbaiki negeri ini. Kami tak ikhlas, kalau para wakil rakyat yang menerima mandat itu justru bertingkah seperti Badut. Hanya bisa memberikan tontonan yang tak sesuai dengan Gaji, Fasilitas dan Kalimat Terhormat yang diterimanya. Semoga saja Hukum Karma tak menghampiri para penghianat Rakyat itu!" harap Larshen Yunus, seraya memasuki mobil dan bergegas pergi dari parkiran Mapolda Riau.
 
Terakhir, Praktisi Hukum itu memberikan contoh kegagalan fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode ini, mulai dari Amburadulnya Proyek Pembangunan IPAL, yang telah membuat Jorok sepanjang jalan di Kota Pekanbaru, adanya potensi Kelalaian terhadap bertahannya Perusahaan yang berkantor tanpa Plang serta kasus-kasus yang sangat merugikan keuangan negara.
 
"Harusnya ke-45 anggota dewan itu Plototi kinerja Pemko Pekanbaru. Kalian cek kinerja Walikota Firdaus. Lakukan pengawasan yang ekstra ketat. Kota ini APBDnya Triliunan Rupiah, tapi kok justru tak terasa adanya pembangunan, terkecuali hanya di Kelurahan industri Tenayan. Wallahu alam Bishawab!" tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (sl)