Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan Besi Milik PKS PT Pujud Karya Sawit, Seorang Pria Diringkus Satreskrim Polsek Pujud

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan pencurian dan penggelapan besi milik PKS (pabrik kelapa sawit) PT Pujud karya sawit, seorang pria berinisial WK (36) warga komplek perumahan PKS (pabrik kelapa sawit) km 0 sei Meranti kepenghuluan sei Meranti kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir berhasil diringkus Tim opsnal Sat Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, sedang Rekan tersangka berinisial SR berhasil meloloskan diri.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Sabtu (13/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti bukti sudah diamankan di mapolsek pujud guna pengusut lebih lanjut sedang Rekan tersangka yang identitasnya sudah kantongi petugas dalam proses pengerjaan (DPO)", terang AKP Juliandi.
 
Juliandi menerangkan kronologi, Selasa (9/11) sekitar pukul 07.45 wib pada saat franki Manurung manager perusahaan (pelapor) tiba di PKS PT Pabrik Kelapa Sawit KM 0 Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan hilir untuk masuk bekerja seperti biasanya lalu pelapor dipanggil oleh sdr EDI KIWO (saksi)  dan  meminta Pelapor untuk melihat ke dalam bak  1 (satu) unit mobil merk Dyna warna merah, dan Pelapor langsung menuju ke mobil tersebut, ternyata di dalam bak mobil tersebut ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah As Intermedith, 2 (dua) buah Keongan Pompa air, 2 (dua) buah Aspen Baket Excavator.
 
kemudian Pelapor bertanya kepada saksi siapa yang membawa mobil ke dalam, lalu saksi memberitahukan SR dan Wk  mengetahui hal tersebut Pelapor memanggil SR dan Wk, setelah bertemu dan di introgasi mengakui cara melakukan pengambilan yakni Wk memasukkan barang-barang tersebut ke dalam bucket Louder, Selanjutnya SR yang mengendarai Louder mengangkat dan memasukan barang-barang tersebut ke dalam bak mobil Dyna, selanjutnya Sdr SR dan Wk mengakui bahwa barang-barang tersebut akan di jual ke penampung besi bekas dan hasilnya akan di bagi dua.
 
Atas Kejadian tersebut pihak Perusahaan PKS PT Pujud Karya Sawit mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Lanjut AKP Juliandi Kamis (11/11) Wk di bawa oleh pihak perusahaan kepolsek pujud, sedangkan SR tidak di bawa ke Polsek Pujud karena telah melarikan diri,  setelah dilakukan penyelidikan dan di introgasi terhadap pelaku memang benar mengakui segala perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama SR (DPO), selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)