Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Seorang laki-laki asal Tebo Jambi, diringkus, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram akhirnya di ringkus oleh Satres Narkoba Polres Inhu setelah beberapa lama di lakukan penyelirukan.
Pria tersebut adalah Pelaku inisial RD (32) akhirnya diringkus disebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB. "Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok.
"Demikian dikatakan oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 11 Januari 2022 pagi diruang kerjanya.
Berawal kata Misran, Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Informasi tersebut disampaikan untuk dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren SSos, selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Penyelidikanpun dilakukan beberapa saat dilapangan, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo. Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak.
Tidak mau buang waktu Tim langsung lakukan pengerebekan disebuah rumah kontrakan.didalam rumah tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut tisu.
Barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya. (P4as/sl)