BANDA ACEH, suaralira.com – Lama tak terdengar kabar, Kisah Tiga anak Oknum Hakim Pengadilan Agama, Bireun Aceh, kini menjabat ketua Pengadilan Agama Kabupaten, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa, Yogyakarta, Drs. ABD. Halim Zailani, yang disiksa oleh Ibu Tiri mereka YL. Kembali menarik untuk di ceritakan.
Kendati mereka selamat dari siksaan ibu tiri, dan dibawa keranah hukum. Namun beban hidup mereka malah tidak diperhatikan Ayah Biologis mereka, seperti dikatakan ibu Kandung mereka Welly Wisiska SP.d.
”Kewajiban Drs. ABD. Halim Zailani, sebagai orang tua kandung membiayai kehidupan 4 Putrinya tidak dipenuhi bapaknya, dan hanya mengirim Rp 600 per Minggu,”
”Jumlah itu tidak cukup untuk menghidupi Empat Putrinya. Saya sebagai Ibu Tunggal mereka harus banting tulang untuk memenuhi kehidupan mereka,” Kata Welly Wisiska SP.d, kepada Media, Sabtu (27/11).
Tiga bersaudara, mendapat tindak penganiaaan diketahui perempuan ATA (10) menduduki Bangku Sekolah Dasar (SD) serta DS dan DA (5) Putri Kembar yang kini murid salah satu taman kanak- kanak.
Mereka merupakan korban penganiyaan Ibu Tiri il YL Oknum Dosen disalah satu Kampus. Kejadian terjadi Di Komplek PU Bireun, Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa Bireun, Provinsi Aceh, pada awal 2020 silam.
Kasus ini sudah ada putusan tetap (Inkrah) Namun nasib ketiga bersaudara ini masih jauh dari keadilan.
“Semenjak kejadian Penganiaan tiga, Tiga putri saya dan satu kakaknya itu saya yang asuh. Kadang saya mengalami kendala untuk membiayai kehidupan mereka sekarang tengah menempuh jenjang Pendidikan. Sementara pemberian Ayahnya tidak mencukupi untuk mereka berempat,” Jelas Welly Wisiska lagi.
Ironis memang, Hakim sebagai “Wakil” Tuhan dimuka Bumi” namun keadilan itu malah tidak pernah didpat 4 Putri Biologisnya, yang kini menetap di Kutacane, Aceh Tenggara.
Begitu juga kehidupan anak malang ini berbanding terbalik nasibnya dengan tiga anak tirinya yang dibawa Istri Mudanya hasil pernikahan pertamanya.
Ditengah keterbatasan Materi dimili Ki Welly Wisiska, dirinya juga mempertanyakan Pembatalan 3 Tahun Vonis terhadap YL.
Padahal YL terbukti dan didakwa telah menganiaya anak tirinya berusia 9 Tahun, pada Jumat (10/1/2020) lalu. Insiden ini terjadi saat korban meminta uang jajan sebanyak Rp 1000 saat hendap berangkat sekolah.
”YL Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Bireun karena menganiaya anak tiri. Namun putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Saat putusan itu saya selaku Ibu Korban juga tidak di libatkan atau diberi tahu,” Katanya lagi.
Welly melanjutkan, kasus didampingi Komisi perlindungan Anak Aceh (KPPPAA). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireun, YL di tuntut 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta, karena terbukti dan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Mendengar putusan itu, Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Banding. Dan Majelis hakim pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan putusan tersebut batal demi hukum.
Atau menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bireun Bireun Tanggal 5 Agustus 2020 Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir, atas nama terdakwa batal demi hukum. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.
Memang Orang tua mungkin saja punya alasan kuat untuk berpisah. Namun bagi anak-anak, ini adalah kehancuran dunia yang mereka kenal.
Perpisahan tidak seharusnya jadi malapetaka tanpa ujung bagi anak jika saja para orang dewasa yang terlibat tetap mengingat satu hal: mereka tetaplah orang tua. (realist/sl)