Polsek Sinaboi Tangkap Pencuri Uang Tunai Dan 3 Unit HP

Rohil, Suaralira.com -- Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil menangkap seorang pencuri uang tunai dan 3 unit handphone. Jumat 03 Desember 2021. Pukul 20.00 WIB.
 
Pencuri bernama  Merdawan alias. Amer (27 tahun) alamat di Jalan Pusara I Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap petugas sebagai tindak lanjut dari kejadian yang dilaporkan korban Herry Sulistio, 35 tahun, yang terjadi dikediamannya yang ber alamat Jalan Resetlemen Kepenghulan Sinaboi. Rabu 27 Oktober 2021. lalu.
 
Akibat kejadian tersebut Herry Sulistio (Korban) mengalami kerugian uang ditaksir mencapai Rp 7.000.000,- dan melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Sinaboi Polres Rohil. Jum'at 03 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban dan pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi.
 
"Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana Kepolisian Sektor Sinaboi telah mengamankan 1 orang laki laki bernama saudara Merdawan alias Amer," ungkap AKP Juliandi SH.
 
"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai dan HP milik korban (pelapor). Kemudian saat pelapor menanyakan langsung kepada laki laki tersebut, dan laki laki yang mengaku bernama Merdawan alias Amer mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian.
 
Ianya juga mengakui barang yang dicurinya berupa uang yang berada didalam kaleng susu Procal Gold S-26 sebesar kurang lebih Rp 1.000.000,- Dan 3 buah Handphone merk Samsung A 20, Xiaomi Redmi 5 dan Infinix Smaff 5. Selanjutnya atas itu dilakukan pengamanan untuk pengusutan lebih Lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
 
Barang bukti, yang masih ada berupa 1 kaleng susu Procal gold s 26. Dan Pasal yang dipersangkakan kepadanya adalah Pasal 363 Ayat (1) ke (3),  (5) KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)