Rengat, Suaralira.com -- Bangunan kesan mewah di Jalan protokol yang terletak di Jalan A Yani Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu yang berdampingan komplek Rumdis Dandim 0302 Inhu dan Rumdis Kajari Inhu. Yang sampai saat ini masih dilakukan pekerjaan pembangunan nya.
Bangunan rumah mewah tersebut diduga belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan, artinya diduga bangunan tanpa izin, akan tetapi tidak ada pihak terkait untuk mendatanginya, ada apa demikian pertanyaan banyak kalangan. Ternyata masih ada kalangan tidak memperhatikan dan enggan untuk memenuhi persyaratan dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tanpa IMB padahal itu juga seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah.
Jika tidak memperhatikan prosedur dalam IMB maka Akhirnya, bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah karena pemilik tak mengantongi izin tersebut. Bahkan tidak hanya cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat nantinya.
"Tidak heran kalau bangunan tersebut menjadi pertanyaan karena letak dan lokasinya masih berdampingan dengan rumah dinas Pejabat Inhu, untuk posisi samping kiri dan kanan sementara pada bagian belakang itu kita dapatkan rumah dinas PLN, Kasdim dan Kapolres serta rumah dinas eks kepala dinas PUPR, artinya masih pada areal dan lokasi rumah dinas dan merupakan aset Daerah.
Saat suaralira.com menjumpai Kadis PUPR Kabupaten Indragiri Hulu di kantornya tidak berada ditempat dan mencoba untuk menghubungi lewat seluler dan juga menghubungi melalui pesan whatsap terkait tentang IMB terhadap bangunan mewah dijalan A Yani yang merupakan jalan protokol tidak berhasil.
Selanjutnya saat di lakukan panggilan seluler kepada Kepala seksi Pembangunan pada bagian Cipta Karya Heri Ferdian oleh suaralira.com Jum'at (17/12/2021) terkait dengan IMB terhadap bangunan mewah di Jalan A Yani yang berdampingan dengan Rumah Dinas Pejabat Inhu, dikatakanya sampai saat ini belum ada dan belum melihat ada pihak yang mengajukan izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan yang dimaksud, akan tetapi harusnya jika ingin mendirikan bangunan tentunya haruslah memiliki IMB dan terkait ada bangunan yang dimaksud kita akan mencari langkah dan koordinasi dengan pimpinan, "ujarnya.
Tidak hanya itu terkait adanya bangunan mewah tersebut juga disoroti oleh anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), karena proses pembangunan rumah mewah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat tetap berjalan dan berada di lokasi rumdis Pejabat Forkominda Inhu.
Sorotan tentang bangunan mewah diduga tampa IMB tersebut menimbulkan tanda tanya karena mewah dan keberadaanya di lokasi dan berdampingan Rumdis yang merupakan aset daerah pada hamparan yang sama, beberapa sumber disinyalir kalau pemiliknya adalah salah satu pengusaha yang berlokasi di Indragiri Hulu.
Menyoal tentang bangunan mewah tersebut saat dihubungi oleh Suaralira.com Juma'at (17/12/2021) melalui selulernya, Yurizal SH Anggota Komisi III DPRD Inhu dikatakanya bahwa, kita lakukan pengawasan dan soroti terkait bangunan tersebut, jika memang bangunan tersebut tidak memiliki IMB kita meminta kepada dinas terkait dan pihak yang berwenang untuk segera bertindak jika perlu lakukan pembongkaran terhadap rumah tersebut, "ucapnya.
Sejauh ini terkait pembangunan rumah tersebut masih berjalan dan Dinas terkait juga tidak ada tindakan yang dilakukan sangat diherankan, dan penilaian kita bahwa Bangunan tersebut terkesan kebal hukum, ”jelasnya.
Jika memang kedepanya juga tidak ada tindakan tegas dari Dinas terkait, maka Untuk itu kepada ketua DPRD Kabupaten Inhu untuk segera memanggil dinas terkait guna dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) supaya diketahui apa penyebab dan alasan apa pihak terkait kenapa diam dan tidak bertindak, "tegasnya.
Terlepas siapa pemiliknya dan apa pengaruhnya jangan memberi contoh yang kurang bagus, dan kedepanya akan menjadi contoh buruk bagi warga yang lain, harusnya dapat memberikan contoh bagus terhadap masyarakat luas karena IMB wajib dimiliki dan penuhi jangan berbuat seenaknya, penuhi aturan dan ketentuan, "tandasnya.
Terkait tentang pentingnya terhadap izin Mendirikan Bangunan (IMB) lanjutnya adalah, produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Itu adalah Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, "tutupnya. (pras/sl)