PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Dua kontraktor yang mengerjakan proyek pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), baik dari PT Wijaya Karya (WiKA) maupun PT Hutama Karya (HK), telah dikenai denda. Hal ini akibat keterlambatan pekerjaan sehingga pelaksanaannya berbenturan dengan pipa PDAM di Kecamatan Sukajadi.
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pembangunan IPAL harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini. Dua kontraktor, PT. WiKA dan PT. HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU).
"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," kata Indra, Kamis (20/1).
Tapi jika masih terjadi penurunan lubang saluran, jalan yang dibangun IPAL tak bisa mereka aspal. Jadi, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi
"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," sebut Indra Pomi.
Pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa. "Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," jelas Indra Pomi.
Kontraktor, PT WiKA dan PT HK, diberi waktu 50 hari kalender untuk perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak. Karena tak selesai dari target akhir tahun lalu, kedua kontraktor telah didenda. (Kominfo/ sl)