Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bagan Batu, Sat Narkoba Polres Rohil Gulung 3 Tersangka Dengan BB 1,3 Ons Lebih

Rohil, Suaralira.com -- Gerebek rumah diduga pengedar sabu-sabu di Bagan Batu,Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menggulung 3 tersangka bersama barang bukti seberat 1,3 Ons lebih.
 
Tidak bersamaan, untuk tersangka pengedar berinisial DS alias Kardus (32 Tahun) dan BLA.S (26 Tahun) alamat Jalan Jendral Soedirman Bagan Batu, digerebek petugas di rumah DS alias Kardus yang terletak di daerah Pirdam Jalan Semeru Dusun Bagan Manunggal, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 6 Maret 2022 Pukul 20.00 WIB. Dengan barang bukti diduga sabu- sabu ditemukan seberat 0,76 gram.
 
Sementara tersangka BA alias Bobby (44 Tahun) yang digulung 2,5 jam kemudian sebagai hasil pengembangan atas penangkapan tersangka DS alias Kardus dan BLA.S dirumahnya yang beralamat di Daerah Pirdam, Jalan Semeru, Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan seberat 130 gram atau 1,3 Ons barang bukti.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini.
 
"Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir," ungkapnya.
 
Pengungkapan, berdasarkan diperolehnya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki laki bernama Saudara Kardus, sering menjual narkotika jenis sabu di daerah TKP.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Bonni F Sagala SH dan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
 
Dalam penyelidikan ini di peroleh informasi yang akurat bahwa saudara Kardus sedang berada dirumahnya. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian, dan saat melakukan pengintaian itu kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu di dapur rumah tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang kemudian diketahui bernama Saudara Kardus dan rekannya Saudara BLA.S.
 
Didalam rumah ada ditemukan barang atau benda berupa 1 Unit handphone merk Realme, 1 unit handphone merk Samsung 1 tas berisi uang sejumlah Rp 3.529.000, 1 plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 plastik diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik hijau berisi bungkusan bungkusan plastik berbagai ukuran. Dari pengakuan saudara Kardus ini mengakui bahwa memang benar narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Bobby.
 
Kemudian dilakukan pengembangan guna menangkap saudara Bobby. Dan setelah melakukan pengintaian disebuah rumah lalu
saat itu terlihat seorang laki laki yang dari ciri cirinya sebagaimana disebutkan. Kemudian Tim Opsnal mendekati saudara Bobby dan langsung menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan ditangannya ada ditemukan 1 bungkus besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dikantong celananya ada ditemukan 1 unit handphone merk Oppo.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan didalam rumah tersebut ada ditemukan 1 buah tas yang didalamnya berisi 1 bungkus besar, 8 bungkus sedang dan 12 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 sekop dari kertas.
 
Selanjutnya saudara DS alias Kardus, saudara BLA.S dan saudara Bobby beserta semua barang bukti dibawa oleh Tim Opsnal ke Polres Rohil," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang dibawa untuk tersangka Saudara DS alias Kardus dan BLA.S berupa 1 bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 Plastik diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, 2 kaca pirex, 1 Unit handphone merk Realme, 1 unit handphone merk Samsung jenis lipat warna putih, 1 tas pinggang warna hitam, uang Rp 3.392.000,-,3 buah sekop kecil terbuat dari plastik dan kertas, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik hijau berisi bungkusan bungkusan plastik.
 
Kemudian saudara Bobby ini, semua barang barang yang ditemukan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir diantaranya ada 2 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu, 12 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu, 1 tas warna hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 sekop terbuat dari kertas. "Jelas AKP Juliandi SH, lagi.
 
Hasil tes urine tersangka saudara DS alias Kardus dan BLA.S, hasilnya positif mengandung Amphetamin. Selanjutnya keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Akan tetapi hasil tes urine tersangka Saudara Bobby negatif, lalu dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)