Dumai, Suaralira.com -- Perjalanan awak media atau yang sering di sapa kuli tinta menerima keluhan masyarakat saat duduk di warung tepatnya di rawa pendek, Candra dari SKI PATROLI Kec Bukit Kapur Kotamadya DUMAI Prov Riau tiba-tiba di sembangi salah seorang ibu rumah tangga yang tidak ingin di torehkan namanya di pemberitaan ini.
Pak..Bapak wartawan ya? tanya ibu separuh baya, tolong pak di publikasikan dulu perjudian meja ikan-ikan itu pak, soalnya suami saya sudah tervirus penyakit bermain judi ikan-ikan itu pak, akibatnya kalau pulang ke rumah sifatnya akhir-akhir ini banyak berubah, sering kasar, memukul, memaki dan sudah sangat jarang memberi belanja kami pak. Jadi tolong ya pak, agar dapat di berantas judi ikan-ikan itu, terkhusus di rawa pendek ini pak. "Pungkas ibu separuh baya kepada awak media.
Dengan tidak banyak mengulur waktu, SKI PATROLi beserta tim media Suaralira.com dan mahaganius.com langsung terjun ke tempat diadakannya kegiatan permainan judi ketangkasan jenis ikan-ikan tepatnya di salah satu warung percis di pinggir jalan umum menuju DUMAI Kec Bukit Kapur Kotamadya DUMAI Rabu (23/03/2022).
Sesuai kode etik jurnalistik tim media mempertanyaakan siapa penyedia judi ketangkasan jenis ikan-ikan, pemilik warung yang biasa di sapa masyarakat Ayu loundry tepatnya di rawa pendek, langsung menghubungi salah seorang yang berinisial "P" dan memberikan waktu dan tempat langsung berhubungan lewat telepon seluler pemilik warung, dan penyedia tempat perjudian berbicara dengan tim awak media kali ini di wakili oleh media Suaralira.com (JULI MANIK).
Dengan nada tinggi, "P" mengatakan, saya juga wartawan dan saya juga Redaksi, kenapa rupanya, seenaknya saja kalian mengusik kerjaan orang.!, Bang kita hanya tanya kok, imbuh tim media, jadi kami minta izin untuk ambil foto meja ikan-ikan ini ya bang.?
Dengan bahasa keras, "Silahkan saja apa mau kalian buat, SILAHKAN", tutup "P" yang mengaku wartawan dan pimpinan Redaksi di salah satu media.
Sampai di tulisnya pemberitaan ini, tim media rencananya akan mengkonfirmasi pihak terkait, Polsek BUKIT KAPUR, Camat BUKIT KAPUR, dan Keluarahan setempat untuk mempertanyakan legal stending usaha perjudian 303 bis yang di duga di BACK-UP salah seorang yang mengaku wartawan/pimpinan redaksi, "P".
Sebab ada tertulis di KUHP kitap undang-undang hukum pidana 303 bis berbunyi, "barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada kalayak umum, dapat di hukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah". (Tim/J Manik/sl)