Polres Rejang Lebong Ringkus Begal Modus Ranjau Paku

 

Rejang Lebong, (Bengkulu), suaralira.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah meringkus pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal dengan modus menebar ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, kamis (14/04/22)

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, (14/04) mengatakan tersangka pelaku begal dengan modus menebar ranjau paku tersebut ialah Il alias Ham (24) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka ini berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 kemarin. Saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dan Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Sahri.

Dia menjelaskan, tersangka Il alias Ham terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kiri dan kanannya, mengingat tersangka sudah membahayakan keselamatan petugas.

Sementara itu, Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomy Sahri menambahkan, penangkapan tersangka Il alias Ham ini bermula adanya laporan dari SG Sanjaya (20), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel yang menjadi korban kasus perampokan kendaraan bermotor atau begal yang terjadi pada 4 Maret 2022, sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

"Setelah kami lakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa TKP, melakukan tebar ranjau dan mengambil barang-barang milik korbannya. Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata tajam," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit sepeda Honda Beat pelat BG 4608 KAU milik korban, karena saat kejadian korbannya melakukan perlawanan sehingga sepeda motornya dapat dikuasai oleh korban namun kunci sepeda motor dibawa pelaku.

Sedangkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan pihaknya bersama dengan Polsek PUT akan mengembangkan kasus tebar ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau guna menangkap para pelakunya.

Atas perbuatannya tersangka Il alias Ham yang diketahui telah dua kali ditangkap petugas polisi lantaran terlibat sejumlah tindak kejahatan ini dijerat dengan pelanggaran pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. (Herwan/sl)