Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Tuduh perebut laki orang (Pelakor) dan lakukan pemukulan terhadap Korbannya hingga berdarah, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa di amankan Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir. Minggu 15 Mei 2020. Pukul 15:30 WIB.
IRT SBN (26 tahun) alamat jalan Lintas Darussalam Sinaboi, diamankan petugas setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Santi (37 Tahun) Alamat Jalan Beringin Jaya Kepenghululuan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, karena telah melakukan penganiyaan dalam perkelahian antar keduanya yang terjadi di sebuah warung milik Saimun yang terletak di Jalan Lintas Sinaboi Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rohil. Pada Rabu 11 Mei 2022. Pukul 17.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Senin (16/5/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Penganiayaan oleh Polsek Sinaboi tersebut.
"Ya, Awalnya pelapor bersama dengan saudari saksi Aratiyati datang kesimpang Dumai dengan tujuan menemui terduga terlapor. Kemudian saudari Aratiyati menegur terduga atau terlapor, karena sebelumnya terduga atau terlapor mengatakan saudari Aratiyati adalah seorang lonte kepada orang lain.
Kemudian tiba - tiba terduga terlapor menujuk kearah Pelapor atau korban dengan mengatakan "Ini nya si Santi yang Lonte, Perebut laki orang (Pelakor- Red), "sambil melemparkan botol minum yang ada di meja warung. Kemudian terduga terlapor langsung menarik pakaian Pelapor hingga robek dan terjadilah pergumulan.
Selanjutnya pelapor mencoba menghidar dengan pergi Meninggalkan Tempat Kejadian perkara, Namum Terlapor mengejar Pelapor dengan Melempari batu dan pecahan papan kepada Pelapor.
Karena Pelapor mencoba menghindar sehingga terlapor dapat memegang baju Pelapor dan memukul kepala Pelapor menggunakan Batu di bagian kening sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga di jahit sebanyak tiga jahitan, kemudian pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Sinaboi, " jelas AKP Juliandi.
Setelah menerima laporan dari pelapor tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan mendapat informasi bahwa tersangka Saudari Santi Nurhidayah ini telah pulang kerumahnya. Kemudian Ps Kanit Res Polsek Sinaboi itu melaporkan Informasi keberadaan tersangka kepada kapolsek Sinaboi IPTU H Tinambunan SSos MSi, dan Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi bersama dengan satu orang Polwan Briptu Dona indah anugrah menuju kerumah tersangka, dan didapati tersangka berada didalam rumah bersama dengan Suaminya, Kemudian Unit reskrim Polsek Sinaboi membawa tersangka ke Polsek Sinaboi guna Proses Lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.
Barang bukti berupa, 1 buah batu krikil berukuran sedang, 1 buah Potongan Papan atau Kayu, 1 helai baju Gamis atau panjang berwarna biru dengan motif kotak berbunga yang dipenuhi dengan bercak darah dan Hasil Visum Et Refertum. Terlapor dalam hal ini dijerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)