Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Dengan di terbitkannya surat pernyataan bermaterai pada hari Jum'at tanggal 15 April 2022 di saksikan oleh tujuh (7) saksi, dengan tulisan saudara Usman Siagian memutuskan secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun mengundurkan diri pada tanggal 7 Mei 2022, maka bersama ini kami sampaikan bahwa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja saudara terhitung tanggal 7 mei 2022.
Inilah yang membuat Usman Siagian selaku karyawan PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan menjabat terakhir kerja sebagai Security, tidak terima dengan santunan yang diberi pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk di depan kasi PHI DISNAKER Kab Rohil Prov Riau HARYADI TAMRIN SSos MSi di dengar oleh awak media suaralira.com, yang di bawa langsung oleh Usman Siagian, Selasa (7/06/2022).
Saat di tunjukkan pihak personalia PT Salim Ivomas Pratama Tbk, surat pernyataan Usman siagian yang mempunyai point-point tertentu tentang kecurangan-kecurangan yang di lakukan Usman Siagian selama masih bekerja disaksikan oleh 7 orang saksi dan membubuhkan tanda tangan.
Usman Siagian dengan tegas menerangkan, itu semua tidak benar, kapan saya lakukan ini semua, dan kalau memang ingin supremasi hukum yang benar semua akan saya kasih tau, tentang kecurangan-kecurangan yang ada asalkan orang kecil ini bisa bicara dan mendapatkan keadilan, masak dengan segelintir permasalahan itu saya langsung di paksa menandatangani surat pengunduran diri, tidak ada SP, ataupun sidang departit langsung saja di intimidasi, sementara itu saya sudah mengabdi kurang lebih 22 tahun.
Jadi untuk itu, saya minta waktulah berkoordinasi dulu dengan keluarga, kalau memang itu keputusan keluarga saya siap, namun kalau keluarga bilang lanjut ke PHI saya juga siap, "pungkas Usman Siagian diruangan kasi PHI DISNAKER Kab Rohil Prov Riau.
Dengan keputusan Usman Siagian mantan karyawan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, kasi PHI bersama kabag DISNAKER Kab Rohil Prov Riau memberikan surat pernyataan kepada Usman Siagian di depan perwakilan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, memberikan waktu 5 hari kedepan untuk mengambil keputusan.
Apabila sudah singkron semuanya, pihak kasi PHI DISNAKER Kab Rohil Prov Riau meminta kepada kedua belah pihak, langsung berkabar, supaya memberikan catatan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan sebagai arsib di kantor DISNAKER, mana tau ada jalur-jalur lain yang akan di tempuh pihak-pihak yang merasa di rugikan. (J Manik/sl)