Diduga Fitnah, Pimred Media Online theendiscoverage Resmi Dilayangkan Hakjawab

Suaralira.com, Aceh Singkil (NAD) -- Saya Aiyub alias Ayub Bacin, atas nama pribadi dan organisasi Dewan Pimpinani Daerah (DPD) PJID Nusantara selaku Ketua, Resmi Melayangkan Hakjawab, kepada Penanggungjawab dan Pemimpin Redaksi Media Online (siber) www.theendiscoverage.com. Senin (27/06/2022).
 
"Benar saya, telah melayangkan Hakjawab, kepada media online (siber) www.theendiscoverage.com." Jawab Aiyub Alias Ayub Bacin, saat ditanyakan kebenaran akan Hakjawab yang diperoleh wartawan, via telp seluler. Selasa (28/06/2022).
 
Hakjawab yang diberikan terkait dugaan pemberitaan yang diunggah oleh media online (siber) di kota Pekanbaru Provinsi Riau, sebut saja media online www.theendiscoverage.com yang diterbitkan oleh PT Fitra Yudha Perkasa. Dengan judul "Ayub Bacin Jangan Menebar Permusuhan", yang diunggah Sabtu (25/06/2022) oleh Admin Redaksi yang diduga milik Pemimpin Redaksi, yang terkesan Fitnah, sadis dan tendensius tanpa lakukan konfirmasi kepada saya (Aiyub) sebagaimana yang diduga dituduh "Menebar Permusuhan" sesuai dengan judul diatas tanpa melakukan Konfirmasi kepada saya sebagai asas perimbangan Pemberitaan. "Ungkap Aiyub dengan kesal. 
 
Hakjawab yang saya buat, sudah saya berikan kepada Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi www.theendiscoverage.com, via WhatsApp pribadinya 08528350XXXX, dengan harapan yang juga dapat diberikan oleh Zulfitra kepada Dafid Hermad SH selaku Penanggungjawab.
 
Dari isi konten berita yang diterbitkan oleh media online (siber) www.theendiscoverage.com, dengan judul " Ayub Bacin Jangan Menebar Permusuhan ", yang diduga secara tidak langsung ditujukan kepada saya, tanpa melalu proses yang profesional yang ditempuh oleh media tanpa proses konfirmasi kepada saya, apakah judul yang diberi benar saya memunculkan permusuhan, dan begitu juga dengan isi konten berita yang meminta saya untuk menarik atau menghapus berita benar murni atas permintaan saya langsung melalui statmen saya di media?. Tanya Aiyub alias Ayub Bacin. 
 
Sementara secara fakta, permintaan penarikan dan pengapusan statmen yang diberikan oleh Efendi Padang itu murni atas permintaan pak Ismail Sarlata selaku Ketua Umum PJID Nusantara kepada saya melalui telp seluler untuk disampaikan via media. Karena, "Statmen yang diberikan oleh Efendi Padang selaku Sekretaris DPD, dianggap mencederai nama organisasi". Jelas Aiyub alias Ayub Bacin, yang mengulang perkataan  Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID Nusantara.
 
Dimana statmen yang diberikan oleh Sekretaris, wajib diketahui oleh Ketua dan memberikan statmen bukan untuk saling menyerang sesama satu atap disebuah organisasi yang sama yakni di tubuh PJID-Nusantara). "Beber Aiyub alias Ayub Bacin. 
 
Hakjawab yang saya berikan kepada Zulfitra selaku  Pemimpin Redaksi www.theendiscoverage.com, untuk memenuhi hak saya baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi. Pemberitaan tersebut diatas dengan link berita : https://www.theendlesscoverage.com/2022/06/ayub-bacin-jangan-menebar-permusuhan.html dengan judul : "Ayub Bacin Jangan Menebar Permusuhan", yang diduga fitnah,sadis dan tendensius. Demi memenuhi hak saya sebagai warga negara Indonesia,  yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah diunggahnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan pasal 18 ayat (2).
 
Hakjawab sebagaimana tersebut diatas, juga telah saya tembuskan kepada Dewan Pers bagian pengaduan Via WhatsApp, dan Email Sekretariat Dewan Pers : sekretariat@dewanpers.or.id, Ketua Umum dan Pengawas DPP PJID Nusantara. Karena diketahui Zulfitra selain Pemimpin Redaksi, beliau juga diduga sebagai Pendiri dan Pengurus DPP PJID Nusantara.
 
"Saya harap Dafid Herman,SH selaku Penanggungjawab dan Zulfitra Pemimpin Redaksi media online (siber) www.theendiscoverage.com, dapat memenuhi hak saya, sebagaimana yang diamanahkan UU Pers dan dari pada Hakjawab yang telah saya berikan, jika tidak maka saya akan melanjutkan ke Proses Hukum, akan melaporkan kepada pihak berwajib Mapolres Aceh Singkil atas dugaan UU ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (2). "Tutup Aiyub alias Ayub Bacin. (Fa/sl)
 
 
 
 
 
 
Sumber : PJID-Nusantara