Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Nekat bobol rumah sepupu dan curi uang serta hp nya, pria bernama Henra Harahap alias Ken berhasil di amankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Saat berada di RSUD Mandau Kabupaten Bengkalis. Minggu (31/7/2022). Pukul 09.00 WIB.
HH alias Ken diamankan petugas karena diduga telah beraksi melakukan pencurian dirumah sepupunya bernama Ali Usman Rambe, di Jln Rimba Utama Kelurahan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 30/7/2022 Pukul 19.00 WIB. Hingga mengalami kerugian ditaksir Rp Rp 13.000.000,-
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (2/8/2022) membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.
"Pelapor pulang ke rumahnya yang mana sebelumnya pelapor pergi ke Ujung Tanjung, Dan ketika ia memasuki rumahnya melalui pintu depan, pelapor melihat pintu ponsel yang posisinya menyatu dengan rumahnya yang berada di sebelah kiri depan rumah dalam keadaan terbuka, dan pintu kamar juga terbuka lebar, disitu pelapor melihat engsel pintu dalam keadaan rusak dan kondisi kamar sudah acak-acakan, lemari pakaian dan lemari uang sudah dalam keadaan terbuka, dan celengan uang yang terbuat dari kaleng dalam keadaan terbuka.
Dan selanjutnya pelapor langsung memeriksa toko ponsel pelapor dan pelapor mendapatkan 5 buah handphone yang berada di etalase sudah tidak ada lagi dan 10 slop rokok yang berada di dalam toko ponsel juga tidak ada, dan uang yang ada dan laci ponsel juga sudah hilang, lalu pelapor memeriksa isi rumah dan pelapor melihat pintu jendela belakang trali besi dalam keadaan rusak, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang," jelas AKP Juliandi.
Atas laporan korban, Kanit Reskrim beserta tim opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapat informasi dari pelapor bahwa pelaku (sepupu pelapor) mengalami kecelakaan lalu lintas di Duri.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU Awi Ruben SH dan memerintahkannya untuk melakukan penyelidikan ke Rumah Sakit Umum Daerah di Mandau, Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di rumah pelapor dan pelaku di bawa ke Puskesmas Rimba Melintang.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 unit handphone Android merk Vivo Y20, 1 buah kalung imitasi, 3 buah gelang imitasi, 2 buah cinci imitasi dan
1 pasang anting imitasi. Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (HMS/J Manik/sl)