Ketua DPD LIRA Malang Raya M Zuhdy Achmadi. (Foto: Suaralira.com)

DPD LIRA Malang Raya Apresiasi Kapolri Copot Irjen Pol Nico Afinta Sebagai Kapolda Jatim

Suaralira.com, Malang - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Malang Raya terus menyoroti pengusutan peristiwa Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Meskipun dalam peristiwa itu, setidaknya sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, LIRA berharap agar peristiwa itu bisa diurai agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak terkait. Di sisi lain, Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achamdi mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jendran Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sudah melakukan langkah cepat. Salah satunya yakni dengan mencopot Irjen Pol Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim. Terlebih dengan menggantikan posisinya untuk dijabat oleh Irjen Pol Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. "Ini langkah yang bagus dari Kapolri (Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo), dan kami (DPD LIRA Malang Raya) rasa perlu diapresiasi," ujar pria yang akrab disapa Didik ini, Selasa (11/10/2022). Sebab menurutnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai bukan orang asing lagi bagi masyarakat Jawa Timur, terutama bagi warga Malang. Hal itu mengingat bahwa pada tahun 2011 hingga 2013, Irjen Pol Teddy Minahasa pernah menjabat sebagai Kapolres Malang Kota. "Dari hal itu setidaknya kita bisa melihat bahwa penunjukan beliau (Irjen Pol Teddy Minahasa) sebagai Kapolda Jatim oleh Kapolri, itu bukan sembarangan. Dan pasti juga ada beberapa pertimbangan. Tentu juga berkaitan dengan peristiwa di Kanjuruhan beberapa waktu lalu," jelas Didik. Kendati dirinya menilai bahwa di lingkungan Polda Jatim sudah memiliki nahkoda yang tepat, di sisi lain ia menilai pengusutan tragedi kanjuruhan harus tetap berlanjut. Sebab, dalam peristiwa yang mengakibatkan 131 orang meninggal itu, aparat kepolisian keamanan yang bertugas juga didominasi dari Polda Jatim. Sehingga menurutnya harus ada pertanggungjawaban lebih dari sekadar pencopotan Irjen Pol Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim. "Itu harus ada pertanggungjawaban lebih. Namun pada pelaksanaannya, kita kembalikan kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang melaksanakan tugasnya," pungkas Didik. Sementara itu sebagai informasi, DPD LIRA Malang Raya juga membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk turut berkontribusi dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Dalam hal tersebut, TPF DPD LIRA Malang Raya juga menyediakan layanan pengaduan bagi saksi, korban maupun keluarga korban. Yakni dengan menghubungi 082131414769. (Andi/mhr)