Sidang Pra Peradilan Kapolda Riau, Pemeriksaan Ahli Dari Pemohon dan Pengajuan Kesimpulan

Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang gugatan Pra Peradilan Kapolda Riau Cq Ditreskrimum Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mendengar keterangan Saksi Ahli dan Pengajuan Kesimpulan, Jumat (21/10/2022) pukul 10.00 WIB.
 
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono SH MH dan Panitera Marlinen Gresly S SH mengambil sumpah kepada saksi ahli sebelum mendengar keterangannya.
 
Saksi Ahli Dr Mukhlis R SH MH yang dihadirkan oleh pemohon saat memberi keterangan mengatakan, pasal 335 KUHP yang sudah di rubah oleh putusan  mahkamah konstitusi, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
Atas dasar pengajuan uji materi, maka akhirnya Mahkamah Konstitusi menghapus Frasa kata "Perbuatan tidak menyenangkan" dengan Putusan Nomor: 1/PUU-XI/2013. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP setelah diubah mahkamah konstitusi selengkapnya berbunyi, "barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. "Tuturnya.
 
Sidang ditutup sekitar pukul 11.30 Wib dan dilanjutkan pada pukul 15.00 Wib. Dalam kelanjutannya sidang yang di Mulai sekitar pukul 15.20 hanya melakukan penyerahan kesimpulan dan sidang ditutup oleh hakim tunggal Estiono SH MH. 
 
Diluar persidangan, dalam keterangannya, Hotman selaku pemohon mengatakan kepada awak media, "mengapa saya ditetapkan menjadi tersangka ?, Apa salah saya ?. Pada Kamis (20/10/2022) Saya menghadirkan 2 saksi fakta yang ada ditempat kejadian perkara, dan mereka bersaksi bahwa saya tidak ada mengusir orang perusahaan.
 
Sambungnya, "kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan praperadilan di PN Pekanbaru, mereka bilang bahwa saya hanya melarang orang perusahaan supaya tidak melakukan aktivitas apapun di objek perkara itu. Ada videonya juga kok, saya juga ada ditempat kejadian itu. Bahkan ada pihak keamanan disitu, ada Brimob juga".
 
"Saya berani melarang karena ada putusan dan penetapan PTUN Pekanbaru yang menyatakan bahwa di objek perkara itu tidak boleh ada aktivitas apapun, apalagi bekerja. Yang bekerja kan pihak perusahaan bukan saya atau masyarakat adat. Saya hanya takut adanya bentrok di lapangan makanya saya datang di objek perkara itu. Saya berharap semoga Hakim PN Pekanbaru memberikan putusan yang seadil adilnya", "SALAM UNTUK PENCARI KEADILAN DI NEGERI INI". "Tutup Hotman. (Tim/Fa/sl)