Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Mediasi perkelahian antara Ibu Rumah Tangga hingga mencapai kesepakatan berdamai dan mencabut laporannya kembali. Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) menerapkan program unggulan Kapolri Restorative Justice. Kamis (3/11/2022) Pukul 19.30 WIB. 
 
Polsek Pujud damaikan antara pihak pertama Ernawati alias Erna (45 tahun)
alamat Pujud Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan pihak kedua bernama Ilawati alias Ilaou (44 Tahun) alamat Jln Masjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Atas pengabdiannya oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang terjadi di Warung saudari Utet Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Pada Rabu (26/10/2022). Pukul 16.00 WIB.lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (4/11/22) membenarkan adanya laporan Telah dilasanakan Mediasi Perkara atau Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Oleh Polsek Pujud.
 
Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Adapun hasil Mediasi, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan hasil pencabutan laporan polisi korban kembali," ungkap AKP Juliandi.
 
Dan dilanjutkan dengan perjanjian antara keduanya yang berbunyi, Pihak I meminta maaf kepada pihak ke II (Kedua) dan pihak II (kedua) telah memaafkan pihak I (pertama) dan tidak ada perasaan dendam di kemudian hari.
 
Pihak II (kedua) tidak akan menuntut pihak I (pertama) baik sekarang maupun dikemudian hari, dan Pihak I (pertama) berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama terhadap pihak II (kedua) maupun terhadap orang lain.
 
Pihak I (pertama) bersedia mengganti uang perobatan pihak II (kedua) dan Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin-poin dari surat pernyataan perdamaian ini maka pihak I (pertama dan pihak II (kedua) bersedia di tuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.
 
Perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak tidak ada memberi imbalan uang, hadiah maupun janji-janji kepada pihak Polsek Pujud," pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)