Selama 2 Tahun Kabur, Pencuri Gengset Camat Ditangkap Polsek TPTM Setelah Mencuri HP Mahasiswi

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Kabur 2 tahun lebih, terduga pelaku pencurian mesin Genset milik Camat Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) akhirnya berhasil ditangkap Tim opsnal unit Reskrim Polsek TPTM Polres Rokan Hilir (Rohil) dirumah kontrakan kosong di Jalan Tobe Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan TPTM. Jumat 24 Februari 2023 Pukul 09.00 WIB. Kemarin.
 
Buronan berinisial RP alias Rozi (27 ) alamat Jln Tugu Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan TPTM, ditangkap setelah diketahui berulah kembali melakukan pencurian HP Android milik korban seorang mahasiswi bernama Atmi Asmayunita (22) di Jln. Pelabuhan, Kecamatan TPTM. Bersama rekan sehobinya berinisial RK alias Roni (21) yang juga sealamat sama dengannya.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) oleh jajarannya di Polsek TPTM.
 
Dikatakan AKP Juliandi," Terlapor saudara berinisial RP alias Rozi ini adalah terlapor yang melarikan diri dan bersembunyi karena perbuatannya sudah diketahui pihak kepolisian mencuri mesin Gengset milik Camat TPTM saudara Robi Kurniawan, di Rumah Dinasnya di jln Tugu Melayu Besar Kecamatan TPTM Pada hari Kamis tanggal 01 Oktober Tahun 2020 sekira pukul 06.00 Wib. Lalu, dalam kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira 10 juta rupiah.
 
Sedangkan setelah pelariannya selama 2 tahun lebih dari pengejaran pihak Kepolisian, didapat informasi bahwa pelaku kembali melakukan aksi curat dengan cara yang sama yaitu memasuki rumah korban atau pelapor seorang mahasiswi, pada hari Rabu 22 Februari 2023 Pukul 05.30 WIB, dan mencuri HP Android serta uang tunai sebesar 250 ribu rupiah," ungkap AKP Juliandi.
 
Perbuatan pelaku ini dirasa masyarakat Kecamatan TPTM sudah sangat meresahkan, sehingga Kapolsek TPTM saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH merespon cepat keluhan masyarakat TPTM yang sudah resah dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
 
Didapatlah informasi bahwa 1 unit Handphone merek Vivo Y21S milik Pelapor saudari Atmi Asmayunita tersebut berada di tangan saudara Jeri, dan setelah diinterogasi kemudian saudara Jeri mengakui jika Handphone tersebut dibelinya dari saudara RK alias Roni, 
 
Selanjutnya setelah saudara RK alias Roni berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek TPTM, saat diinterogasi saudara RK alias Roni mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan saudara RP alias Rozi.
 
Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek TPTM dan Kanit Reskrim Bripka Aan Efandi, SH langsung melakukan penangkapan terhadap saudara RP alias Rozi, di sebuah rumah kontrakan kosong tempat persembunyiannya dan dibawa ke Polsek TPTM" jelas AKP Juliandi, lagi.
 
Untuk barang bukti, 1 unit mesin Gengset merk Honda warna merah lis hitam ukuran 5000 watt, milik Pelapor Camat TPTM saudara Robi Kurniawan, kemudian 1 Unit Handphone Merk VIVO Y21S, 1 buah kotak hp merk Vivo Y21S dan 1 lembar bukti pembayaran handphone, milik Pelapor saudari Atmi Asmayunita.
 
Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamine. Dan setelah itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)