Panitera PN Pekanbaru Tunda Sidang Putusan Sela, Apul : 'Tidak Profesional'

Suaralira.com, Pekanbaru -- Apul Sihombing SH selaku kuasa hukum Houtman mempertanyakan profesionalisme Panitera PN Pekanbaru pada sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Pekanbaru pada Senin (6/13/2023) dengan agenda putusan sela antara Penggugat Houtman dan tergugat Direktur Arara Abadi, 2 oknum Kombes Polda Riau dan 1 oknum AKP Polda Riau. 
 
Apul Sihombing menuturkan bahwa pada jam 13.33 WIB Panitera PN Pekanbaru, Marlinen Gresly SH menyampaikan melalui pesan Whatsapp sidang ditunda lantaran tiba-tiba Hakim sakit. Dalam pesan WA, Marlinen menyampaikan kepada Apul, Sidang dilanjutkan tanggal 13 Maret 2023.
 
Melalui pesan WA, Apul Sihombing SH bertanya kepada Marlinen Gresly SH, "Apakah menunggu pemberitahuan Relas atau bagaimana? ".
 
Atas pertanyaan tersebut, Marlinen menjawab "Gak usah relas Pak".
 
Apul Sihombing menilai Panitera PN Pekanbaru tidak profesional, "tadi pagi alasan sidang mundur karena masih rapat dan pada jam 13.33  menyampaikan Hakim tiba- tiba sakit".
 
"Dalam SOP, jadwal persidangan di PN Pekanbaru ada pemberitahuan (Relaas), ini hanya pemberitahuan lewat WA, padahal sudah tersedia SIPP, artinya Panitera PN Pekanbaru tudak profesional", tutur Apul. 
 
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register perkara, 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr tanggal  11-10-2022 
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan yaitu bagaimana oknum polisi Kombes TR, Kombes AD dan AKP RH mengabaikan keputusan PTUN Pekanbaru dan SK 7725  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 1 Desember 2021 yang ditandatangani Dr Ir Agus Justianto MSc, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari atas nama Menteri LHK. 
 
Selanjutnya pada saat yang bersamaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (Os/Fa/sl)