Suaralira.com, Rohil (Riau) -- 2 lelaki paruh baya berinisial RO alias Anto (45 ) alamat Jln. Utama GG Usaha Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dan RH alias Irus (46) alamat Jln. Sei- Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Jum'at 10 Maret 2023. Pukul 22.00.WIB.
Keduanya diciduk petugas, karena menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering bertransaksi sabu sabu di Jln Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya di pemakaman Cina. Dan Informasi tersebut benar, setelah terbukti dengan ditemukannya barang bukti Sabu seberat kotor 2,8gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (11/3/23) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko ini.
"Didapati informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi tepatnya di tempat pemakaman cina sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut Kapolsek Bangko saudara AKP Dedi Susanto,SH memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko melaksanakan penyelidikan.," Ungkap AKP Juliandi.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K. M.M melakukan pengintaian ditempat tersebut, disitu Tim ada mecurigai salah seorang lelaki paruh baya yang berada ditempat pemakaman cina tersebut kemudian mengamankannya, dan ianya mengaku bernama saudara RO alias Anto.
Setelah itu Tim memanggil masyarakat setempat dan memperlihatkan surat tugas kepada masyarakat setempat dan dengan disaksikan oleh masyarakat kemudian tim melakukan penggeledahan, dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut didapat tidak jauh dari saudara RO alias Anto.
Saat diinterogasi secara lisan, saudara RO alias Anto dan ini mengaku bahwa 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya, yang ia beli dari saudara RH alias Irus, Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko.
Kemudian di hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi bahwa saudara RH alias Irus sedang berada di Jln Pahlawan GG Manaf Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, lalu tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya, dan Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan saudara RH alias Irus tersebut.
Juga dilakukan penggeledahan badan dan didapati uang dari saku celana sebelah kanannya uang tunai sebanyak Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu) yang berdasarkan intreogasi secara lisan, saudara RO alias Irus ini mengakui bahwa uang tersebut hasil dari penjualan Sabu yang ia jual kepada saudara RO alias Anto, dan Sabu tersebut ia dapatkan dari saudara inisial K (DPO). Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan Uang hasil penjualan Sabu sebanyak Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu) dan kedua pelaku ini didakwa dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (J Manik/sl)