Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam waktu dekat akan mengagendakan jadwal Rapat Dengar Pendapat(RDP) dan membentuk Pansus terkait laporan masyarakat atas dugaan adanya pelanggaran dalam mekanisme Pelantikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH setelah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Kami meminta Komisi I untuk melaporkan pengaduan ini, dengan menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dan kemudian dibentuk pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023) kemarin.
Fadlon mengaku, sebelumnya sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS tersebut, ujarnya pada wartawan
Dalam waktu dekat kita akan agendakan jadwal untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), "tambahnya.
Karena dari aduan yang diterima sambung Fadlon, salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik. Dan tidak ada pelantikan ulang pada pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.
Dimana Fungsi BKSDM dan Baperjakat, akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik.
Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan.
"Sebagai lembaga pengawas pemerintah, kami wajib menindaklanjuti aduan tersebut untuk menjawab sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam pelantikan tersebut", kata Fadlon.
Kalau nanti dalam proses pelantikan ditemukan pelanggaran, itu harus diproses lebih lanjut, "tutupnya.
Sementara itu Ketua Komisi I, Miswanto mengatakan sebelum menjadwalkan RDP, terlebih dahulu akan membahas persoalan tersebut dengan anggota Komisi I lainnya.
“Segera kita bahas bersama anggota Komisi I kemudian kita tentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.
Sebelumnya dikabarkan, dua warga kabupaten Aceh Tamiang melaporkan mekanisme pelantikan terhadap 107 pejabat ini pada 27 Desember 2022 meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas dan 11 fungsional di duga melanggar aturan sejumlah regulasi.
Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga di antaranya merupakan pengangkatan, yakni MT seorang dokter yang bertugas UPTD Puskemas Karang Baru, diangkat menjadi Pj Ka Dinkes Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl)