Suaralira.com, Pekanbaru -- Drs H Irwan Nasir MSi, Mantan Bupati Kepulauan Meranti 2 periode yakni 2010—2015 dan 2016—2021, Diduga agak lupa saat ditanya Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Meranti semasa kepemimpinannya.
Saat dikonfirmasikan kepada Mantan Bupati Irwan melalui pesan WhatsApp, pada Senin (20/3/2023), bahwa pada tanggal 21 Maret 2013 ada SK Menteri Kehutanan yang melepas HTI menjadi HTR karena permintaan Pemkab Meranti.
Atas pertanyaan tersebut, Mantan Bupati Irwan menjawab, "itu langsung dari Menhut pada waktu konflik masyarakat Bagan Melibur dengan RAPP", jawab Irwan.
"Ketika ditanya keluarnya SK Menhut tersebut lantaran adanya usulan lokasi HTR secara tertulis Pemkab Kepulauan Meranti saat itu.
Atas pertanyaan itu Irwan menjawab "Kalau itu kurang jelas saya".
Menurut investigasi awak media, saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti, Irwan mengajukan secara tertulis areal lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) kepada Menteri Kehutanan RI pada tanggal 6 Desember 2010 berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) provinsi Riau di wilayah Kepulauan Meranti.
Surat kepada Menhut RI ditandatangani Irwan tersebut, pada poin 5 huruf (b) menyebutkan peta usulan lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) skala 1 : 50.000. (Fa/sl)