PT.Arara Abadi dengan Pihak Ketiga, adu Argumen

Saling Argumen di Lahan, Dugaan PT Arara Abadi Gunakan Pihak Ketiga .

Pekanbaru ( Suaralira com )--Dugaan pihak PT Arara Abadi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dengan Putusan Mahkamah Agung Yang Telah Inkracht dan telah dibacakan Eksekusi melalui Panitera PTUN Pekanbaru tanggal (17/1/23) Silam.

Di duga PT arara Abadi Mengerahkan massa yang mengaku sebagai Pihak Keamanan, senin. (27/3/23), Desa Palas, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, saat masyarakat sedang melakukan aktifitas di lahan itu, datang pihak keamanan dari PT Arara Abadi yang diperkirakan lebih ratusan orang memasuki areal lahan itu sekitar pukul 10.00 WIB.

Di lokasi, pihak yang mengaku dari PT Arara Abadi itu melarang aktifitas warga di lahan tersebut.

Adu argumentasi di lapangan pun tidak terelakkan, bahkan seorang perwakilan yang mengaku pihak keamanan lahan itu dengan terang-terangan mengklaim lahan itu masih status quo. 

Tidak hanya itu, perwakilan tersebut seakan tidak mengakui tindakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Pekanbaru yang dilaksanakan tanggal (17/1/23) silam.

Mendapat argumen seperti itu, perwakilan masyarakat Batin Sengeri mencoba meminta surat perintah tugas dari pihak perusahaan.

Namun permintaan itu tidak bisa ditunjukkan dan meminta untuk mengambil di kantor PT Arara Abadi.

Elan sihotang Yang mengaku sebagai kepala Pihak keamanan mengatakan Tau apa arti Eksekusi itu, harus ada pihak PT Arara Abadi yang hadir, kami sebagai Pihak keamanan di lindungi Hukum.

Terkait hal itu, Penasehat Hukum Apul Sihombing SH saat dihubungi menegaskan bahwa tidak ada hak PT Arara Abadi di Lahan 2090 ha itu.

Apul Sihombing menjelaskan bahwa yang berperkara di TUN sebelumnya adalah antara Batin Sengeri melawan Menteri LHK, dan dalam perkara tersebut Menteri LHK kalah.

“Perintahnya adalah untuk mencabut SK Men-LHK nomor 6024, dengan dicabutnya SK tersebut maka tidak ada lagi hak PT Arara Abadi di lahan itu,” kata Apul.

“jikapun ada, maka yang berhak dalam hal itu adalah pihak pemerintah / Men-LHK, bukan PT Arara Abadi.” lanjutnya lagi.

Terkait kehadiran pihak ketiga yang dikerahkan massa, maka Apul Sihombing menduga massa itu adalah preman.

“Arara Abadi ini telah melakukan peradilan jalanan dengan cara mengerahkan massa,” jelas Apul.

“massa itu bisa kita duga bahwa massanya itu adalah preman, karena mereka tidak memakai atribut atau seragam yang menunjukan sebagai pihak keamanan ujarnya

Awak media juga mengkonfirmasi kepada Humas PT Arara Abadi Alvian mengatakan dalam whatshap Putusan MA itu terkait masalah RKU ( Rencana Kerja Usaha) bukan masalah izin pak,Putusan itu sudah di eksekusi dengan Merevisi RKU.

Kita tdk pernah melibatkan preman pak, Kita punya security untuk pengaman aset perusahaan,Saya lagi di masjid pak,Lagi tadarus mengakhiri percakapan. Humas PT Arara Abadi. 

(Andi putra sI)