JAKARTA, Suaralira.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membahas soal aturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan.
Direktur Jendrral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan para pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak, maka akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali gaji. Hal itu jika pekerja tersebut sudah bekerja selama 1 tahun.
"Pengaturan uang kompensasi tetap berlaku dan tidak ada perubahan (dalam UUCK mau pun aturan turunannya)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal Senin, 27 Maret 2023.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan hal itu diatur melalui aturan turunan UUCK yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Meskipun PP tersebut tengah dalam tahap revisi pasca pengesahan Perppu Ciptaker, dia memastikan untuk substansi pemberian uang kompensasi terhadap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berubah.
Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa dalam PP tersebut sudah diatur terkait hitung-hitungan besaran uang kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja.
Sehingga bukan berdasarkan penilaian manajemen perusahaan seperti halnya penghitungan struktur skala upah.
"Hitungannya (pembayaran uang kompensasi) ada di PP 35 Tahun 2021," pungkasnya.
Jika menilik PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pemberian uang kompensasi terhadap para pekerja diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur, bahwa uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT.
Sedangkan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Kemudian untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, dalam pasal 16 sudah diatur bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu bulan maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah. (Zha/sl)
Sumber : Okezone.com