Suaralira.com, Pekanbaru -- Kadis PUPR Rokan Hilir, Asnar SP MSi diminta konfirmasi terkait sejumlah proyek yang diimingi kepada HA, sehubungan dugaan gratifikasi sebesar Rp 3.2 milyar untuk proyek APBD Rohil.
Melalui pesan WhatsApp kepada Kadis PUPR Rokan Hilir ditanyakan, "apakah bapak menyiapkan list proyek di dinas PUPR Rohil, untuk kompensasi atas uang 3.2 milyar rupiah yang diberikan oleh HA (Haji Edy)".
Awak media melampirkan daftar kegiatan peningkatan jalan yang diparaf dan terdapat tulisan "KADIS PUPR PRIORITAS, (17/11/2022)". Sejumlah kegiatan peningkatan jalan berlokasi di kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir.
Namun Kadis PUPR Rokan Hilir belum menjawab konfirmasi tersebut. Hanya mengatakan "Maaf salah sambung", dan didiga langsung memblokir WA awak media.
Dalam penelusuran awak media, ada informasi yang menyebutkan ada 27 paket PL yang diiming-imingi kepada HA dengan dugaan gratifikasi Rp 3.2 milyar. Hal itu juga akan dikonfirmasi kepada Kadis PUPR Rokan Hilir.
Sebagaimana disebutkan Ketum DPN GTB di media ini terkait kasus ini, "Pasal 5 UU Tipikor Ayat 1 huruf (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat jabatannya, dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun". (Os/Fa/sl)