12 Tahun Tak Punya Keturunan, Pasien Dukun Cabul Hamil Hingga 7 Bulan

Suaralira.com, Inhu - Saat konfrensi Pers terkuak Seorang pria berprofesi yang katanya sebagai dukun di desa Lambang Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya pasrah ditangkap PPA Satreskrim Polres Inhu.
 
Dari keterangan saat konfrensi pers bermula kepada pasangan suami istri yang menjadi Korban ini sudah menikah 12 tahun, lalu mereka (suami dan korban) memilih berobat alternatif,atau bisa disebut orang pintar ” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kanit PPA AKP Dahnil dan Kasi Penmas Aipda Misran, Senin (4/9/23).
 
Mendambakan seorang itu yang dirasakan oleh korban Namun malang bagi keluarga korban, lanjut Kasatreskrim disela Konprensi Pers,korban mendatangi sang Dukun yang berada dilirik berkat informasi dari mulut ke mulut korban akhirnya ketemu dengan sang Dukun cabul yang kini ditahan di Sel Mapolres Inhu.
 
Keluhan, harapan serta dambaan yang dialami korban telah diceritakan dengan segala syarat yang disampaikan tersangka kepada korban telah semua dituruti oleh korban ,setelah syarat yang diminta korban mulailah korban bermain main dengan gerak dan upaya tipu daya mengobati sang korban 
 
Ucapan manis akhirnya korban terpedaya yang saat itu korban tidak didampingi oleh suaminya karena bekerja akhirnya sang Dukun justru menggauli pasein layaknya hubungan suami istri. Yang bermula saat Dukun memandikan korban dengan tampa busana“ Katanya, itu syarat yang diajukan oleh sang Dukun dan itu dituruti oleh korban. 
 
Selanjutnya kata Kasatreskrim, ritual seperti layanknya Dukun mulai memandikan menggosok gosok kemaluan daerah sensitif korban sebelum melakukan hingga ke bagian intim korban.
 
Namun akhirnya dengan ritual yang di jalankan oleh sang Dukun justru berakhir dan berujung ke perbuatan  pidana justru karena telah melakukan berulang kali hingga korban melaporkan Dukun yang kini menjadi tersangka. 
 
Karena Dari hasil keterangan saat konfrensi pers kasad Reskrim menyampaikan bahwa kelakuan bejad sang dukun akhirnya membuahkan hasil sebanyak 20 kali telah melakukan hubungan intim korban sudah hamil 7 bulan,” tapi sayangnya bukan suami yang melaksanakan tugas kuat dugaan bahwa sang Dukun yang menggarapnya telah membuahkan hasil"papar Kasatreskrim.
 
Akhirnya Pria bernama DD alias Andi (47) tahun itu karena tindakanya karena telah melakukan perbuatan pidana yakni perbuatan Cabul dirinya harus berurusan dengan hukum karena mencabuli pasiennya hingga hamil. Modus pelaku mencabuli pasien dengan dalih menyembuhkan penyakit mandul.akhirnya sang Dukun mendaki milik korban. 
 
Akibatnya Tersangka dijerat Penerapan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada tersangka dapat mendapatkan Hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kasat (Preasetyo/SL)