Jika Kejelasan Lahan Sekitar 368 Ha yang Dikuasi PT SS Milik Masyarakat Siambul, Maka Statusnya Dikembalikan

Suaralira.com, INHU – Masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal menuntut haknya karena diduga telah diserobot dan di cliem oleh pihak PT. Seberida Subur (PT.SS) sehingga masyarakat menghendaki dan menuntutnya. 
 
Karena Adanya dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak perusahaan lahan yang diperkirakan seluas 368 Ha yang berada di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 
Masyarakat meminta dan melakukan tuntutan kepada nuntut haknya kepada PT. SS (Seberida Subur) yang bercokol di wilayah tersebut, seperti halnya diketahui  bahwa PT. SS saat ini dengan status sudah disita oleh Negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). 
 
Seperti diketahui bahwa PT SS adalah merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang saat ini ditangani oleh PTPN V.
 
Keterangan Menurut masyarakat kepada awak media , lahan warga seluas 368 hektar yang di cleam oleh PT SS itu sudah ada sekitar tahun 2008 silam sudah dikeluarkan sporadik oleh Pemerintah desa (Pemdes) setempat. Ada dugaan bahwa dilahan tersebut kabarnya berada di luar HGU perkebunan PT SS.
 
“Terkait dengan Lahan seluas 368 hektar itu seharusnya sudah dapat dikelola oleh pemilik sahnya yang tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa Siambul sejak legalitas yang mereka miliki saat ini. 
 
Demikian dikatakan oleh ,” kata Jamal seorang ketua RT di Desa Siambul,belum lama kepada awak media hari Jumat (10/11/2023) menjelang sore. 
 
Ketika rombongan beberapa rekan awak media kelokasi Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Masyarakat menyampaikan Saat itu bahwa, masyarakat dusun Talang Tanjung Desa Siambul, khususnya warga program tahun 2008 menuntut kepada kepala program dan Pemdes segera mencari solusi agar lahan warga yang dikuasai oleh PT SS dapat kembali ke Masyarakat
 
Secara kompak masyarakat meminta dan “Kami menutut hak hak atas lahan itu dan segera diberikan kepastian berupa legalitas agar dapat kami kelola sepenuhnya agar bisa dapat membantu perekonomian masyarakat tempatan"harapnya
 
Ditempat yang sama tokoh masyarakat Desa Siambul lainnya, Rodang kepada awak media menyetujui apa yang dikatakan dari rekannya Jamal karena lahan seluas 368 Ha yang seharusnya sudah dikelola oleh masyarakat yang  masuk pada program tahun 2008.
 
Status lahan 368bha yang belum bisa dikelola oleh masyarakat sehingga menjadi Konflik ,dirinya meminta kepada pihak yang memangku kepentingan untuk menyelesaikan polemik agraria iniini agar statusnya menjadi jelas"pinta RRodang
 
"Menurutnya jika masalah dan konflik ini tidak segera diselesaikan, dirinya merasa khawatir akan terjadi polemik sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa aj akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat,ini yang harusnya kita hindari " Terangnya. 
 
Diharapkan oleh Rodang bersama ratusan warga yang merasa terdzolimi pihak perusahaan dengan tegas meminta kepada kepala desa agar lebih intensif, proposional dan tegas kepada PT SS agar segera ada win win solusion dari kedua belah pihak, masyarakat dengan pihak perusahaan atau pihak terkait."pintanya
 
“Karena desa sudah mengeluarkan sporadik, tapi warga tidak dapat menguasai lahan. Jadi jangan seperti ibarat ” tali diberi kerbau tidak ada”. Harus segera diselesaikan agar warga yang berhak atas lahan itu dapat mengelola sepenuhnya dan memiliki legalitas,” harapnya.
 
Lanjut Rodang, semua pihak, mulai dari Pemdes, Pemerintah daerah hingga yang memimpin Republik ini jangan sampai tidak peka dan membuka mata terhadap permasalahan rakyatnyabdan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
 
Sementara Kades Siambul, melalui Sekdes, Waryono ditemui mengaku bahwa sebagai perangkat desa sangatlah mendukung secara penuh atas hak lahan warganya itu berjanji secepatnya akan berkoordinasi dengan Pemda Inhu. Tentunya terlebih dahulu akan menghadap dan menyampaikan kepada Kades selaku pimpinan didesanya"ucapnya.
 
Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat lainya seperti BPD, serta tokoh masyarakat desa Siambul, khususnya yang berdomisili di Dusun Talang Tanjung.l Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal. 
 
Sekdes, juga sedikit menjelaskan  bahwa luas lahan yang telah diprogram oleh pemerintah desa pada 2008 silam seluas 500 hektar, yang diperuntukkan bagi 250 Kepala Keluarga (KK). Dari luasan lahan itu, 
 
Selanjutnya sejak 2008 hingga kini seluas 368 hektar belum dapat dikelola dan dikuasai oleh warganya.akan tetapi pihaknya Secepatnya akan kita rembuk bersama ,”terang Sekdes.
 
Sementata pihak lain Arbain dari aktivis PPKRI Satsus BN Provinsi Riau kepada suaralira.com menyampaikan bahwa selaku pendamping masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul mengatakan pihaknya sudah berkomitmen akan “mendobrak” dan memperjuangkan hak hak masyarakat atas lahan seluas 368 hektar itu."ucapnya
 
“Sebab, lahan yang dimaksud masih kata Arbain kala itu sudah diserahkan oleh desa kepada sejumlah warga secara sporadik.dan Progam desa itu tentunya l bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga tempatan"imbuhnya.
 
Selain itu juga Arbain, menegaskan bahwa Sporadik itu merupakan hak kepemilikan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 
 
Pada sporadik nomor 319 s/d 501/Sporadik/SBL/2023 masing masing warga mendapatkan 2 hektar lahan.“Kemudian, bidang tanah yang dihak i berdasarkan SP2FT dimaksud tidak masuk dalam lahan perkebunan PT SS,” paparnya
 
Dan telah juga disampaikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Nomor 522.05/Sekre PR/X/2015/365 yang ditujukan kepada ketua Koperasi Siambul Abadi pada 30 Oktober 2015 lalu.
 
Langkah sudah “Kami juga sudah lakukan dengan mengajukan permohonan kepada KLHK RI sebagai pelaksana dan pengendalian implementasi UU cipta kerja tidak hanya itu juga telah diajukan Surat permohonan itu untuk pelepasan kawasan hutan untuk non komersial,”tandas Arbain.
 
Aeperti diketahu bahwa kami Sebagai warga negara Indonesia sudah semestinya mendapatkan pemanfaatan dari tanah airnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945."ujarnya
 
“Tentunya dapat di implementasinya harus ada keseriusan para pemangku kebijakan dinegeri ini untuk memberikan kepastian hukum antara warga negara dengan tanah airnya dengan  lahan seluas 368 hektar yang dimaksud adalah kawasan hutan penerbitan sporadik sudah memenuhi ketentuan termasuk secara administrasi.
 
Selanjutnya kondisi ini sudah pihaknya sampaikan secara tertulis kepada Presiden RI, Ir H Jokowi Widodo (Jokowi) beserta staff jajaran kabinet dan kepada pihak-pihak terkait termasuk Bupati Inhu.maka tidak ada satu alasan apapun bagi Pemerintah untuk mengesampingkan kepetingan warga negara dari kepetingan lain atas pemanfaatan lahan negara,”tambahnya
 
Secara tegas Arbain meminta semua pihak, baik itu Pemda Inhu maupun Pemerintah pusat termasuk seluruh lembaga tinggi Negara, serta institusi penegak hukum untuk membantu pihak desa dalam upaya percepatan penyelesaian kepastian hak warga desa selaku pemilik sporadik.
 
Terkait hal ini jika ada pihak pihak yang merasa keberatan dengan pemanfaatan lahan negara yang terletak di Desa Siambul oleh masyarakat Siambul yang notabene warga negara Indonesia. 
 
Dengan demikian pihak pihak yang keberatan patut dan layak diduga memiliki kepentingan lain baik pribadi maupun kelompok ditegaskan kami sampaikan jika ada oknum yang merasa keberatan apalagi melawan hukum maka perlu pihak aparat penegak hukum (APH) memberikan tindakan,” tandasnya.
 
Dalam hal ini Arbain Selaku penerima kuasa dari masyarakat dan berdasarkan dokumen yang diterimanya, dirinya sangat yakin bahwa sporadik yang telah dikeluarkan Kades Siambul tahun 2008 silam itu murni untuk kepentingan dan peningkatan taraf hidup warga Desa Siambul."tegasnya
 
Dengan adanya dikeluarkanya surat sporadik oleh kepala desa Siambul merupakan kebijakan yang tepat dan patut diapresiasi dimana Pemerintah Desa Siambul mewakili Pemerintah Daerah dan pusat,” tutup Arbain.(PR4AS/SL)