Pekanbaru, Suaralira.com -- Pemberitaan di salah satu media terkait Direktur RSUD drg. Wan Fajriatul Sp. KG diduga membiarkan saudaranya Wan Khusnul merugikan Negara milyaran rupiah di RSUD Arifin Ahmad, jalan Diponegoro Pekanbaru Riau, menjadi sorotan.
Pihak awak media sedang berupaya menggali lebih jauh dan berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Direktur RSUD Arifin Ahmad Wan Fajriatul dan Wan Khusnul.
Dalam berita itu dikatakan, Wan Fajriatul selaku penanggung jawab RSUD diduga melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Tipikor.
Dalam pemberitaan, Wan Fajriatul menyampaikan ke Abdullah di dalam ruangan kerjanya, pada Kamis siang, (7/03/2024).
Yang menarik menurut pengamat hukum H Syahendra SH MH dari Jakarta yang menyampaikan melalui telepon seluler kepada awak media terkait dugaan kolusi yang dilakukan Wan Fajriatul dan Wan Khusnul, ini bukti awal yang cukup untuk memulai penyidikan.
" Ada ancaman pidana 12 tahun penjara bila hal ini dapat dibuktikan " Syahendra mengakhiri.
Sampai saat ini, awak media sedang berusaha meminta konfirmasi kepada Wan Fajriatul dan Wan Khusnul. (Fa)