Tim Penyidik Kejati Provinsi Sumut Saat Memeriksa Dan Menahan dr. Alwi Mujahit Hasibuan Dan RMN Di Ruang Penyidik Kantor Kejati Provinsi Sumut, Rabu (13/03/2024)

Kejati Sumut Tangkap dr. Alwi Mujahit Hasibuan Dan RMN

(Medan-Sumut), Suaralira.com -- Disinyalir terlibat penyelewengan dan mark - up, dalam program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) sekira Rp. 24 Milyar Tahun Anggaran (TA) 2020 dan tidak kooperatif terhadap panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr.Alwi Mujahit Hasibuan ditahan Kejati Sumut.
 
Dalam hal tersebut Kepala Kejati Sumut Idianto, SH,MH mengatakan bahwa ada dua (2) orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai pengguna anggaran dr.Alwi Mujahid Hasibuan dan rekanan/pihak swasta berinisial RMN, di Medan tepatnya dihalaman Kantor Kejati Sumut (13/03/2024).
 
Lanjut Idianto, SH, MH mengatakan bahwa dalam rangka efektivitas serta proses penyelidikan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur pada pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dua puluh (20) hari kedepan dilakukan penahanan kepada kedua (2) tersangka.
 
Untuk itu Idianto, SH, MH juga menerangkan bahwa kedua tersangka ditahan pada tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan (Rutan) Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, dan penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat proses penyelidikan.
 
"Kasus ini berawal pada tahun 2020 pada program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ungkap Idianto, SH, MH.
 
Kepala Kejati Sumut juga menjelaskan pada penyusunan RAB yang ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr.Alwi Mujahit Hasibuan disinyalir tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga Nilai RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark-Up yang cukup signifikan.
 
"Pelaksanaan RAB tersebut disinyalir diberikan kepada RMN, lantas RMN melakukan penawaran yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut," papar Idianto, SH, MH.
 
Idianto, SH, MH menerangkan disinyalir selain Mark-Up ada juga indikasi fiktif yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
 
"Jenis pengadaan yang dikerjakan yakni APD, Helm, Sepatu Boat, Masker Bedah, Hand Screen dan Masker N95. Dampak perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim Audit Forensik Bersertifikat telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 24.007.295.676,86 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Delapan Puluh Enam Rupiah).
 
Kemudian Idianto, SH, MH kembali menegaskan kepada kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Akhir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PPATK dalam melakukan pelacakan kerugian Negara mengalir kepada siapa, dan menegaskan agar pihak - pihak yang disinyalir menerima aliran dana tindak pidana korupsi segera mengembalikan kepada penyidik.(IS/SL)