INDRAGIRI HULU-RIAU, Suaralira.com - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu telah melimpahkan berkas, lima berkas gembong narkoba ke Kejaksaan Negeri Rengat. Pelimpahan yang sudah ada tahap 2 atau P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap).
Yoyok Satrio SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima tersangka narkoba, saat dikonfirmasi mengatakan, “benar, berkas Ivan Adong CS sudah di limpahkan atau P21 pada hari Rabu 6 Februari 2019.
Mengenai prihal, dia itu sebagai gembong narkoba atau tidak nanti kita lihat saja fakta persidangan. Kalau dia disebut sebagai gembong, tentu harus ada dibuktikan. Berdasarkan perbal dari kePolisian bahwa, narkoba milik Rudi dan Lingga itu berasal dari Ivan Adong. Mereka di sangkakan pasal 114, 112, 132 dan 127," jawab Yoyok
Disenggol apa kah Ivan Adong akan di sangkakan pasal 127. Kalau soal itu nanti saja kita lihat hasil persidangan. Dan ditanya lagi, berdasarkan berkas dari kePolisian bahwa, narkoba jenis shabu milik Rudi dan Lingga dari Ivan Adong, berarti Ivan Adong biasa di sebut sebagai gembong narkoba, Bahasa gembong itu ngeri kali. Biasa dikatakan sebegai pengedaran gelap." jawab Yoyok lagi.
Ditanyakan lagi, dari lima tersangka, ada tidak upaya pihak keluarga untuk mendikte pihak Kejaksan untuk meringkan hukuman kelima tersangka. "Sejahu ini belum ada, dan pihak Kejaksaan akan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dan Sekarang kelima tersangka tersebut, di tahan di Rutan Kelas Il B Rengat, "singkatnya.
Terpisah, Humas PN Rengat, Immanuel MP Sirait SH, MH saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, kita akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
Ditanya ada tidak pihak keluarga kelima tersangka Ivan Adong CS mendikte atau meminta tolong kepihak PN Rengat. Seperti minta ringankan hukuman, "Sejahu ini belum ada pihak keluarga mereka mendikte pihak PN Rengat. Sekalipun ada kita tidak akan perdulikan hal itu. Kita akan tetap jalankan hukum sesuai prosedur," jawab Immanuel dengan tegas.
Sebelumnya Sat Res Narkoba menangkap tersangka Ivan Adong dan 4 temannya, pada hari Jum'at (4/1/2019), sekira pukul 14.30 WIB di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.
Dengan barang bukti (BB) 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 7 gram, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah macis, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah kaleng mentos, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah jarum dan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).***(roni)