Suaralira.com,Inhu - Dua orang pengedar sabu dan satu orang penikmat sabu diciduk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, dari tangan para tersangka ditemukan 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,32 gram akhirnya batal diedarkan.
Diantaranya adalah, EC (27) warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, JB alias Prima (28) alamat KTP Desa Batu Sawar, Kecamatan Rakit Kulim, bertempat tinggal d i Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang.
Serta seorang laki-laki penikmat sabu, EN (31) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Rabu 5 Juni 2025, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Saat dihubungi oleh suaralira.com Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 7 Juni 2024 siang membenarkan sekaligus menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba di Kelayang tersebut.
Dipaparkan oleh Misran, Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, salah seorang personel Polsek Kelayang mendapat informasi, jika disalah satu rumah warga Desa Sungai Banyak Ikan sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, pukul 22.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Banyak Ikan.
Petugas langsung mengamankan dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, yakni EC sebagai pengedar dan EN pembeli atau penikmat sabu aktif, dari tangan mereka, ditemukan 1 paket sabu-sabu diamankan.
EC mengakui kepada petugas mendapatkan barang haram tersebut dari JB alias Prima selanjutnya Tim langsung menuju rumah JB alias Prima di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang.
Dari rumah JB alias Prima,petugas ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar serta barang bukti lain terkait peredaran narkoba, ada juga uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu. (Pras.sl)