Saat Konfrensi Pers Terungkap 14 Kasus Narkoba Dan Percobaan Pembunuhan Oleh Polres Inhu.

Suaralira.com - Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu serta pil ekstasi belum lama ini. 
 
Keberhasilan atas Pengungkapan kasus narkoba masih dalam suasana sedang berjalannya Operasi Antik 2024 hanya sepekan telah berhasil mengungkap kasus. 
 
Terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi diwakili Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang, SH SIK MH, dan didampingi oleh KBO Satreskrim, Iptu Ario Setyadi, SH MH, PS Kaurmintu Satres Narkoba, Aiptu Kalbinur, S Sos dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran di Mapolres Inhu Jumat (26/7/2024) sore sekira pukul 17.30 wib. 
 
Dipaparkan oleh wakapolres bahwa dari 14 keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 20 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,9 gram serta 8 butir pil ekstasi telah diamankan. 
 
Selanjutnya hal ini diketahui sejak operasi Antik dijalankan tanggal 12 Juli 2024 lalu, Polres Inhu dan jajaran Polsek telah juga telah berhasil mengungkap sebanyak  26 kasus narkoba. 
 
Dan telah diamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 32 orang tersangka, barang bukti sabu-sabu 645,51 gram dan untuk pil ekstasi 162 butir juga turut diamankan. 
 
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Operasi akan berakhir 2 Agustus 2024 mendatang dan diharapkan agar menjelang akhirnya operasi antik untuk  peredaran narkotika bisa ditekan," Ujar Waka Polres 
 
Selanjutnya Waka Polres Inhu saat konfrensi pers juga menyampaikan bahwa Polsek Pasir Penyu, juga berhasil mengamankan pelaku kasus pidana umum percobaan pembunuhan, yakni FU (27) warga asal Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, sedangkan korban, FR (33) warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. 
 
Pelaku dengan cara meracuni korban itu terjadi Jumat (19/7/2024) senira pukul 10.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations. Berdasarkan pengakuan tersangka setelah diamankan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu saat ini mendekam dipintu jeruji besi Sabtu (20/7/2024). 
 
Motif perencanaan pembunuhan itu pelaku merasa sakit pada korban yang tidak mau pindah dimes yang disiapkan untuk yang sudah berkeluarga. 
 
Sementara di perumahan karyawan PT TPP, Desa Sungai Air Putih, Kecamatan Sungai Lala pelaku dan korban tinggal bersama namum pelaku merasa risih karena korban sudah menikah seharusnya korban pindah rumah ke blok lain yang masih milik perusahaan. 
 
Korban enggan pindah membuat oelaku kesal padahal sudah sering dikasih tau oleh pelaku tak juga pindah, Hingga akhirnya, Kamis (18/7/2024) malam, sekirabpukul 23.30 WIB, pelaku memasukan racun kayu sebanyak beberapa sendok kedalam jirigen 5 liter  tempat air minum milik korban. 
 
Paginya, sebelum korban berangkat kerja, pelaku kembali memasukan racun kayu ke dalam Magicom dan kuali berisi gulai ayam yang masih berada diatas kompor milik korban.
 
Diperkirakan pada waktu siang harinya Sekira pukul 10.00 WIB, korban mengeluh pusing dan mual akibat cairan racun yang masuk didalam jiregan miliknya yang telah diminum airnya oleh korban. 
 
Siang itu, korban merasa mual mual dan kejang-kejang,rekan kerja korban melihat melihatnya berusaha membantu korban dan melarikannya ke Puskesmas terdekat. 
 
Dipuskesmas korban ol4h  petugas medis, bahwa korban mengalami keracunan dan korban secara intensif masih dirawat dan dibawah pengawasan petugas medis hingga saat ini. 
 
Atas kejadian yang dualamibolrg korban rekan kerja bersama  masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu agar pelaku segera ditangkao dan diamankan. 
 
Gerak cepat polsek Pasir penyu melalui unit Reskrim turun kelapangan untuk menyelidiki hal tersebut untuk melakukan oleh TKP,barang bukti dan saksi yang diambil keterangan di lapangan akhirnya pada esoknya unit Reskrim mengamankan salah seorang laki laki yang diduga pelakunya.
 
Dugaan unit reskrim kepada FU akhirnya setelah dilakukan pertanyaan dan pertanyaan akhirnya FU mengakui perbuatannya yang dilakukannya pada korban yang berniat membunuh korban dengan memasukkan cairan racun ke zerigen minuman korban. 
 
Percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian polsek pasir penyu dan semua barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Penyu"tutup Wakapolres.(prass.sl)