Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Terduga pelaku narkotika jenis sabu, seorang pria Inisial MR(24) diamankan petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di Dusun III Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat malam, (6/12/2024).
Pelaku MR seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat diamankan petugas dengan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok yang dilakban warna hitam, dan plastik asoy warna hitam.
Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, pada Senin (9/12), yang menyebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu di lokasi dan menginterogasi pelaku MR. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya", jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(Gabe/sl)