BEKASI (suaralira.com) - Disebutnya nama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi saat deklarasi salah satu relawan bakal calon (balon) Wali Kota Bekasi pada Jumat (29/12) lalu, disalah satu media online. Membuat Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi angkat bicara. Kata dia, dalam deklarasi itu pihaknya tidak mendapati undangan maupun hadir saat pelaksanaan berlangsung.
"Atas pemberitaan di media online, bahwa KPU dan perwakilan KPU hadiri stempel. Sesungguhnya kami tidak diundang dan tidak ada perwakilan kami disana," tegas Ucu.
Oleh itu, lanjut Ucu, ini harus diluruskan, terlebih tahun ini sudah mulai memasuki masa-masa politik. Sebagai lembaga penyelenggara, menurutnya ini sangatlah sensitif, dikhawatirkan masyarakat beropini bahwa KPUD Kota Bekasi tidak independen, dan memihak.
"Jadi mohon diluruskan, karena memang saya kira ini sensitif, kami sebagai penyelenggara tidak boleh terlibat seperti itu, baik itu deklarasi kemudian hal-hal yang bersifat politik praktis, KPU harus netral," ucapnya.
Memasuki tahun politik, Ucu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Imbauan untuk ASN, sesuai UU Pemilu no 7 tahun 2017, baik itu pejabat maupun anggota PNS, TNI dan Polri tidak boleh mendukung atau berpolitik praktis baik Pilkada, penyelenggaraan Legislatif maupun Presiden," terangnya.
(iya/sl)