3 Pelaku Pencurian Lembu Berhasil Diamankan Polsek Bandar Pulau

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak berupa sapi (lembu) milik warga di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas pada pertengahan Mei 2025.
 
Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ari Afandi (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Ia melaporkan kehilangan satu ekor lembu betina jenis Brahma berwarna putih yang ia pelihara.
 
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Asian Agri, Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa (29/4), korban mengikat lembu peliharaannya tidak jauh dari area tanah wakaf (TPU). Namun keesokan paginya saat hendak melepaskan hewan tersebut untuk digembalakan, korban mendapati lembunya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
 
Tidak hanya korban, seorang saksi bernama Suherman (44), warga yang tinggal di lingkungan yang sama, juga kehilangan satu ekor lembu induk betina berwarna putih. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Kedua warga kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang pelaku yang belakangan diketahui telah melarikan diri dari kediaman mereka.
 
Setelah melakukan pengumpulan informasi, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu berhasil menangkap tersangka pertama yang bernama Musmanto alias Manto (41), warga Dusun VI Pasar Lama Desa Batu Anam, di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
 
Dalam pemeriksaan awal, Musmanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian lembu tersebut. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BK 1730 VJ miliknya.
 
Keesokan harinya, Kamis, 15 Mei 2025, tim kembali berhasil menangkap tersangka kedua bernama Budi Kurniawan (26), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di Dusun VI, Desa Batu Anam. Budi ditangkap di Dusun IV, Desa Baru Anam, Kecamatan Rahuning. Ia pun mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama Musmanto dan satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Dedi Suwanto alias Peok.
 
Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa Dedi Suwanto tengah berada di wilayah Provinsi Riau. Tim pun langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Sekitar pukul 13.40 WIB, tim berhasil menemukan lokasi keberadaan Dedi di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan pengintaian, Dedi berhasil diamankan saat sedang duduk di sebuah warung. Dalam interogasi awal, ia mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lembu tersebut. Dedi juga menjelaskan perannya dalam membantu mengangkat lembu hasil curian ke dalam mobil.
 
Lebih mengejutkan lagi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian hewan ternak kembali di wilayah Provinsi Riau. Modus yang direncanakan adalah menembak hewan dengan senjata rakitan jenis senapan angin dan menggunakan obat bius.
 
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(IS/SL)