(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Terkait mengenai Dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang tahanan kasus narkoba di rumah tahanan Polres Asahan berinisial LS (23) yang dilakukan dua perwira Polres Asahan berpangkat Ipda dan Iptu yang menjabat sebagai Kanit Satu (1) Narkoba dan Kasat Tahti tidak terbukti, sesuai dengan pemeriksaan dan penyidikan serta penyelidikan Bid Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dimana laporan tersebut sempat viral di Media Sosial Instagram dan Facebook dimana kuasa hukum LS, Alamsyah melaporkan kedua perwira Polres Asahan terkait kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap kliennya melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke bagian pengaduan (Yan Duan) Polda Sumut.
Dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua perwira Polres Asahan berpangkat Ipda dan Iptu yang menjabat sebagai Kanit Narkoba dan Kasat Tahti tidak terbukti melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang tahanan kasus narkoba berinisial LS (23).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum perwira Polres Asahan bahwa isu adanya pencabulan dan pelecehan seksual tersebut tidak benar dan ini berdasarkan hasil pendalaman di Bid Propam Polda Sumut, jadi berita dan isu yang viral di Media Sosial tersebut tidak benar. Dan tidak ada perbuatan pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua perwira Polres Asahan tersebut" jelas Ferry dihadapan sejumlah awak media, Sabtu (17/05/2025).
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat tiga melati ini menyebutkan bahwa Bid Propam Polda Sumut telah memeriksa kedua perwira tersebut serta mengecek Handphone kedua perwira tersebut dan melakukan pengecekan CCTV di Polres Asahan.
"Sekali lagi saya tegaskan, isu dan tudingan tersebut tidak benar bahkan kita masih mendalami motif dan tujuan LS melaporkan kedua perwira kami dengan alasan. menjadi korban pelecehan seksual" ujarnya.
Ferry juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kabar bahwa Kasat Tahti ada meminjamkan HP kepada LS.
"Kita juga masih mendalami laporan yang mengatakan Kasat Tahti ada meminjamkan HP kepada LS, dan jika hal tersebut terbukti maka kita akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik profesi" jelasnya.
Terpisah Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan kepada awak media membenarkan bahwa kedua perwira Polres Asahan tersebut telah menjalani pemeriksaan.
"Keduanya sudah kita periksa dan kita pastikan bahwa keduanya tidak terlibat dalam dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap tahanan wanita di Rumah Tahanan Polres Asahan dan untuk dugaan adanya peminjaman Handphone kepada LS yang dilakukan Kasat Tahti sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman", tegasnya mengakhiri penyampaiannya.(IS/SL)