Keadilan untuk Reza Ardiansyah, LSM Pekat Angkat Bicara

Suaralira.com, Rejang Lebong (Bengkulu) – Ketua LSM Pekat, Ishak, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus Reza Ardiansyah, seorang remaja yang menjadi korban pengeroyokan hingga menyebabkan kelumpuhan.
 
Ishak, menilai vonis ringan yang diberikan kepada pelaku pengeroyokan, sangat mengejutkan dan tidak mencerminkan keadilan.
 
“Bagaimana hakim bisa menentukan bahwa penderitaan Reza Ardiansyah bukan akibat penganiayaan, melainkan kecelakaan bermotor? Apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung keputusan ini? Proses pengusutan oleh pihak kepolisian juga perlu dipertanyakan,” ujar Ishak, Minggu (8/6/2025).
 
Ishak, menyatakan LSM Pekat siap bergabung dengan BEM dan organisasi lain, besok senin 9 Mei 2025, untuk menyuarakan keadilan bagi Reza Ardiansyah.
 
“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan tingkat keparahan kasus,” ungkapnya.
 
LSM Pekat menuntut pihak berwenang untuk mengkaji ulang vonis ringan yang diberikan kepada pelaku pengeroyokan, melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban, menegakkan hukum dengan adil dan tidak memihak.
 
Ishak menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Reza Ardiansyah dan keluarganya.
 
“Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya untuk Reza, tetapi juga untuk semua korban kekerasan,” tegas Ishak.
 
Ia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menegakkan hukum dengan adil dan tidak memihak.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis ringan terhadap Dimas, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Reza Ardiansyah lumpuh seumur hidup.
 
Pelaku dihukum membersihkan masjid selama 60 jam. Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, dan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, akan mengajukan banding karena putusan dinilai tidak adil.
 
Ayah korban, Rovi, juga mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan hakim.
 
(Herwan/sl)