MUSI RAWAS - SUMSEL, Suaralira.com, Devan Yasikar (19) warga warga desa Petunang Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas, serta Dedi Dores (21) warga desa Petunang Kec. Tuah Negeri Keb. Musi Rawas,diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi karna diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.
Sedangkan korban bernama Sudarman (22) warga desa Suka Menang Kec. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi Akp Hendri Agus menjelaskan Kronologis Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira jam 19.30 Wib di Jl. Lintas desa Petunang Kec.Tuah Negeri Kab.Mura yang dilakukan oleh pelaku dengan cara saat korban hendak pergi ke Kota Lubuklinggau,ditengah jalan korban dikejar oleh pelaku dengan tujuan hendak merampas sepeda motor miliknya.
" Kejadian bermula saat korban hendak pergi ke Lubuklinggau dan diperjalanan korban dikejar oleh pelaku yang bermaksud merampas motornya," jelasnya.
Kemudian pelaku menusuk korban omenggunakan 1 (Satu) bilah senjata tajam.Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk yang mengakibatkan korban meninggal dan kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2019, jam 09.00 Wib, Kapolsek Muara Kelingi memerintahkan untuk lakukan ungkap kasus dan tunggakan kasus menonjol khususnya kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang sudah terjadi 10 (Sepuluh ) bulan yang lalu, dikarenakan tersangka telah melarikan diri.
Setelah didapat hasil dari penyelidikan bahwa identitas pelaku telah diketahui,dan pelaku berjumlah 4 (Empat) orang dari keterangan saksi dan keterangan petunjuk ,selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan personil lainnya segera melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan setelah diketahui keberadaan pelak lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
" Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi,diketahui pelaku berjumlah Empat orang dan setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.
Pelaku ditangkap diwilkum Muara Enim tepatnya desa Ujan Mas Kec Gunung Megang Kab Muara Enim ,ditempat pelarian pelaku dan selanjutnya pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas tanpa perlawanan dan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui dan menerangkan benar melakukan hal tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku awalnya berniat mau merampas motor korban dan selanjutnya menarik korban dan salah satu pelaku melakukan penusukan terhadap korban sehingga meninggal dunia ditempat kejadian.
" Selanjutnya pelaku dapat diamankan di Polsek Muara Kelingi guna proses penyidikan untuk menjamin kepastian hukum.Dengan Barang Bukti
Pakaian korban yang berlumuran darah," pungkasnya.(hr.adv)