ASAHAN | Kasus temuan 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti merah yang ditemukan di lima industri pengolahan kayu (sawmill) di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik, Rabu (4/11/2026).
Ribuan batang kayu tersebut diamankan dalam operasi gabungan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, BPHL Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara pada 13 Mei 2026.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kayu-kayu tersebut diduga diangkut dan ditampung di sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan data penindakan yang dipublikasikan, rincian temuan kayu di lima lokasi adalah:
CV AMS: sekitar 758 batang kayu log.
UD R: sekitar 413 batang kayu log.
CV FJ: sekitar 36 batang kayu log.
CV MBS: sekitar 360 batang kayu log.
CV SJP: sekitar 110 batang kayu log.
Total mencapai 1.677 batang kayu log. Petugas juga mengamankan 30 unit mesin bandsaw serta sejumlah kayu olahan berupa papan dan reng kaso.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak adanya barcode atau penanda legalitas serta perlunya pemeriksaan dokumen asal-usul kayu, termasuk SKSHH-KB dan SKSHH-KO.
Menjadi perhatian publik, pada 20 Mei 2026 tim gabungan kembali menemukan 49 batang kayu log di dua lokasi kebun sawit masyarakat di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Rinciannya, 34 batang ditemukan di Dusun V dan 15 batang di Dusun II.
Temuan tersebut berada tidak jauh dari sawmill CV SJP yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Gakkum Kehutanan. Berdasarkan keterangan masyarakat yang disampaikan dalam pemberitaan resmi, kayu tersebut disebut milik seseorang berinisial P.
Pihak Gakkum Kehutanan menyatakan masih mencari keberadaan pelaku dan saksi yang mengetahui asal-usul kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa seluruh temuan, baik 1.677 batang kayu di lima sawmill maupun 49 batang kayu yang disembunyikan, akan diusut tuntas.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan dan publikasi resmi yang dapat ditemukan hingga 4 November 2026, belum ditemukan pengumuman resmi yang secara spesifik memastikan penetapan tersangka, pelimpahan berkas perkara, ataupun putusan pengadilan untuk perkara 1.677 batang kayu di lima sawmill Asahan tersebut.
Informasi yang dipublikasikan pada tahap awal menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik industri, pekerja, tenaga teknis kehutanan, serta saksi-saksi. Petugas juga melakukan pengukuran kayu dan pemeriksaan dokumen legalitas untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya.
Karena itu, status hukum masing-masing perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat masih perlu dikonfirmasi langsung kepada penyidik Gakkum Kehutanan.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebatas penemuan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan administrasi, dan penyampaian siaran pers.
Ada sejumlah hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat:
1. Sudah sampai dimana tahap penyidikan terhadap 1.677 batang kayu tersebut ditingkatkan?
2. Apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik perorangan maupun korporasi?
3. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas penguasaan, pengangkutan, penampungan, dan pengolahan kayu tersebut?
4. Dari mana sebenarnya sumber kayu yang diduga ilegal tersebut?
5. Bagaimana perkembangan penanganan 49 batang kayu yang ditemukan tersembunyi di kebun sawit Desa Sei Kamah Baru?
6. Bagaimana nasib barang bukti 1.677 batang kayu, 49 batang kayu tambahan, dan puluhan mesin bandsaw yang telah diamankan?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pembalakan liar dan peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai perannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran perlu dilakukan dari hulu hingga hilir: lokasi penebangan, pihak yang menguasai kawasan, penebang, pengangkut, pemodal, penampung, hingga industri pengolahan.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui jumlah kayu yang disita, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.
Hutan bukan warisan segelintir orang untuk dieksploitasi. Hutan adalah sumber kehidupan masyarakat dan harus dijaga untuk generasi mendatang. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.
Jangan biarkan kasus dugaan pembalakan liar ini menjadi sekadar berita penindakan yang kemudian hilang tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum. (IS/SL)
Suaralira.com, Rengat - Dengan tujuan menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat,.
PEKANBARU, Suaralira com – Kebijakan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatia.
MEDAN | Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Asahan berhasil meraih penghargaan Harapan I dalam Lomba Posyandu Pelaksanaan Enam Bidang Standar Pela.
ASAHAN | Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani B.
ASAHAN | Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang d.
Suaralira.com || Tebingtinggi -- Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menilai program Baznas Ultra Microfinance Bumi Masjid merupakan be.
ASAHAN | Jaringan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi kembali terungkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Satres Narkoba Polres Asahan men.
PEKANBARU, Suaralira.com – Persoalan keterlambatan pembayaran upah terhadap sekitar 30 pekerja Cleaning Service (CS) di proyek pembangunan Rum.
SIAK HULU, Suaralira.com -- Polemik mengenai seragam sekolah pada tahun ajaran baru tak henti-hentinya, tetap terjadi pada sebagian sekolah baik itu.
SUARALIRA.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama unsur TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan.
SUARALIRA.COM, RENGAT – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Desa Kuala Mulia Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu, Koptu.
Suaralira.com, RENGAT – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah binaan, Babinsa Koramil 01/Rengat Kod.
Suaralira.com, Rengat - Membangun komunikasi dengan komponen masyarakat binaan merupakan bagian dari usaha untuk membentuk suatu ikatan keakraban ya.
Suaralira.com, Rengat - Melaksanakan kegiatan Komsos merupakan salah satu bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat , untuk itu melalui kom.
ASAHAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 di.