Revisi UU KPK Dinilai Upaya Pelemahan

Suaralira - Untuk diketahui, ada 4 poin revisi undang-undang KPK, yakni izin penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyidik independen dan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut. izin penyadapan tidak logis. Sebab, tidak mungkin jika sedang menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang lembaga peradilan, KPK meminta izin dulu ke pengadilan, kata Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua di Jakarta, Sabtu (06/02/2016).

 

"Kalau kami mau sadap, minta izin dulu. Masuk logis nggak sementara korupsi ini kejahatan luar biasa." Kemudian, tentang dewan pengawas, dari pemberitaan di berbagai media, dewan tersebut merupakan bentukan presiden dan hal itu menurut Hehamahua sama saja presiden mengintervensi KPK, ujarnya.


"Ini bahaya. Berarti presiden intervensi KPK, padahal UU KPK bebas dari intervensi dari kekuatan manapun," sesalnya.


Lebih lanjut ia mengatakan, jikapun ingin membentuk dewan pengawas, sebaiknya proses seleksinya dipilih oleh Pansel yang dibentuk oleh KPK sendiri. Kemudian, adanya SP3 KPK, Hehamahua tidak setuju. Pasalnya kewenangan itu bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Contohnya nanti ada saja blok "orang Istana, DPR, perlu diterbitkan SP3. Sementara untuk yang lain, tidak perlu SP3 karena ini lawan politik. Itukan berbahaya." Kelemahan di KPK justru ditingkat pengawas internal dan penasehat KPK sendiri, ujarnya.

 

"Pengawasan internal itu kalau dia ditingkatkan statusnya menjadi Deputi, maka dia tidak perlu menunggu perintah dari Deputi untuk memeriksa pimpinan, kepada pejabat dan pejabat KPK lainnya. Sekarang dia hanya direktorat, jika ditingkatkan menjadi Deputi maka pengawasan internal akan lebih kuat," papar dia.


Tentang Penasehat KPK, selama ini menurutnya nasehat dari penasehat KPK tidak bersifat mengikat, pegawai maupun pimpinan bisa saja abaikan nasehat mereka. Dan diharapkan kedepan agar nasehat yang diberikan penasehat bersifat mengikat dan dijadikan prioritas utama pimpinan dalam mengambil keputusan, usulnya.


Terakhir terkait penyidik independen KPK, sebenarnya jika merujuk pada PP Nomor 27 tahun 2003, dan pasal 284 Kuhap, KPK berwenang rekrut penyidik sendiri. Itu ia katakan setelah dirinya dan pimpinan KPK dimasa dia bertugas sebagai penasehat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan PP dan undang-undang tersebut, menurut Hehamahua.


"Merujuk pada pp nomor 27 tahun 2003,  284 Kuhap, KPK berwenang mengangkat penyidik sendiri, yang berwenang menafsirkan undang-undang di Indonesia, KPK ketika itu datang ke MA untuk menafsirkan. Dan MA setuju makanya dilantik, kalau MA tidak setuju maka KPK tidak mungkin angkat penyidik sendiri." Untuk itu, menurut Hehamahua tidak perlu revisi undang-undang KPK, hanya butuh kebijakan internal KPK saja, ujarnya (rm/sl)