Tidak Ada Kaitan Kasus 'BTP' dengan Kebhinekaan

JAKARTA, SUARALIRA.com - Direktur DPP LBH LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Adv. Juju Purwantoro mengatakan, tidak ada kaitannya dengan kebhinnekaan Indonesia. Karena tidak ada ancaman dan atau gangguan masalah Kebhinekaan dengan Kasus inisial BTP tentang Pidana dan atau Penodaan Agama (Pasal 156a KUHP). 
 
Diharapkan dalam menangani suatu kasus yang tengah diproses oleh penegak hukum, jangan sampai ada yang dikatakan seperti memancing di air keruh. Persoalan pidana itu harus tetap fokus agar penegakan hukum tetap berjalan, ujar Juju kepada suaralira.com melalui realist-nya.
 
"Janganlah ada pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh, yaitu dengan mengaburkan dan atau melemahkan substansi serta sanksi hukum klausul Pidana tersebut. Kalau mengacu kepada kasus-kasus penistaan agama sebelumnya pernah ditangani seperti Mis. Arsendo, Permadi SH, Lia Eden, Musadek, yang 'kebetulan semuanya WNI Asli,' semuanya langsung ditahan."
 
Bagaimana dengan 'BTP' yang sudah berstatus tersangka?. Kita menghimbau juga kepada pihak penyidik untuk tidak diskriminasi dan diminta akuntable. Dalam menangani kasus penodaan agama yang ada saat ini diharapkan profesional, ujar Juju singkat. (mn/sl)