PEKANBARU (suaralira.com) - Hari kelima Ramadhan, Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan 105 izin operasional rumah makan non muslim di siang hari.
Kepala BPTPM Pekanbaru M Jamil kepada wartawan mengatakan diprediksi jumlah ini akan terus mengalami peningkatan. "Kita prediksi jumlahnya akan terus bertambah, apalagi inikan masih puasa hari kelima," ujarnya, Jumat (10/6/2016).
Ia mengatakan tahun lalu, tidak kurang dari 150 izin operasional rumah makan non muslim diterbitkan oleh BPT PM selama ramadan. "Kita minta kepada pemilik rumah makan non muslim yang belum mengurus izin oprasionalnya agara segera mengurusnya. Karena nanti kita akan melakukan razia bersama Satpol PP, jadi jangan salahkan kami kalau nanti kami ambil tindakan di lapangan," bebernya.
Pihaknya menegaskan, bahwa untuk mengurus izin operasional rumah makan non muslim ini tidak akan dipungut biaya. "Yang penting taat bayar retribusi, izin usahanya hidup dan taat aturan, itu saja. Tidak pakai biaya, kita gratiskan," katanya.
Sementara untuk mengurus izin ini, pemilik usaha tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPT-PM. Pemilik usaha bisa mengurus izinya di mobil pelayanan keliling milik BPT-PM Kota Pekanbaru.
"Pemilik usaha bisa mengurusnya disana. Jadi tidak harus datang ke kantor," sebutnya.
Bagi pemilik usaha yang sudah mengurus izin oprasional rumah makan dan kedai kopi non muslim diminta untuk memasang spanduk ukuran 1x4 meter. Spanduk tersebut mencantumkan rumah makan non muslim.
"Kita berikan sticker kepada mereka yang sudah mengurus izinya. Tapi kalau spanduk disiapkan oleh pemilik usahanya masing-masing," pungkasnya. (humas pemko)