Juju : PP Nomor 59 Diduga Ancam Kedaulatan NKRI

JAKARTA (suaralira.com) - Belum lama ini masyarakat cukup dikejutkan dengan adanya aturan bahwa WNA sudah diijinkan untuk membentuk Ormas di Indonesia. Pada tanggal 6 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 
Salah satu Badan Otonom LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), yaitu Lembaga Advokasi dan Hukum LIRA melalui Direktur Eksekutifnya, Juju Purwantoro mengatakan, "bahwa siapa yang bisa menjamin Ideologi dan aktifitas orang asing tersebut tidak akan mempengaruhi masyarakat dan menimbulkan masalah baru sehingga bisa mengancam persatuan dan kesatuan NKRI. 
 
Seyogianya suatu Ormas didirikan dengan dasar Ideologi Pancasila, menghormati kearifan lokal (nilai-nilai Sosial Budaya), kedaulatan NKRI, memberi manfaat bagi masyarakat dan bangsa serta mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Juju.
 
Pada pasal 34 (1) di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 Tahun 2016 dengan tegas mengatur, "Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia." PP tersebut juga membolehkan badan hukum Asing membentuk dan jadi pengurus Ormas di Indonesia. 
 
"Jadi apakah ada maksud terselubung atau tujuan dari pihak tertentu, sehingga demikian cepat pemerintah menerbitkan PP tersebut, tanpa sosialisasi dan dengar pendapat lebih dulu dengan masyarakat," ungkap Juju Purwantoro.
 
Adanya fasilitas bebas Visa untuk berbagai negara guna mendongkrak masuknya wisatawan, juga bisa memberikan peluang pelanggaran hukum imigrasi dan Ketenagakerjaan, seperti disinyalir banyak dilakukan dengan berbagai modus oleh WNA China akhir- akhir ini. 
 
"Seperti juga yg sdh diusulkan oleh DPD RI dan fraksi Gerindra DPR, maka kami juga mendukung agar PP 59 tahun 2016 segera dicabut oleh Pemerintah," tutup Juju. 
 
(sl01)