PEKANBARU, (suaralira.com) - Ratusan koperasi di Pekanbaru bakal dibekukan. Koperasi yang sudah tidak aktif itu sudah diusulkan untuk dibekukan kepada Kementerian Koperasi RI.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Koperasi Kota Pekanbaru, Ardiansyah, Senin (20/6/2016). Ia mengatakan usulan pembekuan koperasi tersebut sudah disampaikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru sejak awal tahun kepada pusat.
"Semua sudah kita kirimkan, jadi sekarang koperasi yang tidak aktif tidak bisa lagi bergerak untuk mendapatkan bantuan dana apapun. Sebab data mereka juga akan otomatis tersambung ke BI," ujar Ardiansyah.
Berdasarkan peraturan terbaru mengenai koperasi, pihak yang berwenang membekukan koperasi adalah Kementrian. Diungkap Ardiansyah, indikasi mereka tidak lagi aktif diantaranya tidak ada sekretariat, tidak ada pengurus dan tidak pernah lagi menggelar rapat anggota tahunan.
"Kalau koperasi yang datanya sudah kita kirim pusat mau kembali aktif masih bisa juga, namun mereka harus ada surat pengantar dari notaris. Di samping juga mesti menggelar RAT yang dihadiri pejabat Dinas Koperasi," terangnya.
Ardiansyah tidak menampik ada beberapa pengurus koperasi yang datanya sudah terlanjur dikirim ke pusat, meminta untuk tidak dibekukan. Namun Dinas Koperasi dan UMKM sendiri tidak dapat berbuat banyak untuk membantu mengingat kewenangannya sejak April tahun ini berada di tangan pusat.
"Saya akui ada memang beberapa yang datang ke kami, tapi ya kalau mau diaktifkan lagi mereka harus ikut syarat yang sudah ditetapkan. Kami selaku pembina nanti akan menyurati kementerian berikut melampirkan persyaratan yang menandakan koperasi itu sudah aktif kembali," jelasnya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita