Ahok Harus Putuskan Maju Perseorangan atau Parpol Sebelum 3 Agustus 2016

JAKARTA (suaralira.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sebelum 3 Agustus 2016.
 
Pasalnya penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016. Hal ini juga berlaku bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
 
"Kalau ada calon perseorangan ingin memutuskan pindah partai politik, ya harus dilakukan sebelum mendaftar atau menyerahkan dukungan. Jadi sebelum tanggal 3 Agustus, atau tanggal 2 Agustus pukul 23.59 ya," kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2016).
 
Ia mengatakan, calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.
 
"Begitu (dukungan KTP) sudah diverifikasi, yang bersangkutan (pasangan calon) sudah terikat. Enggak bisa lagi mengundurkan diri," kata Sumarno. (Baca: Ahok Anggap Risiko Politik jika Pendukungnya Kecewa Dia Tempuh Jalur Parpol)
 
"Kalau (pasangan calon) mengundurkan diri, dianggap tidak memenuhi syarat. Mereka juga tidak bisa dicalonkan oleh partai politik," kata Sumarno.
 
Adapun Ahok berencana maju melalui jalur perseorangan dengan dukungan KTP relawan Teman Ahok. Belakangan, Basuki masih akan membicarakan kendaraan politiknya ini.
 
Sebab di sisi lain ia mendapat dukungan tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Dukungan ketiga parpol ini mencukupi untuk mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017. (Baca: Ahok Putuskan Jalur Pilkada DKI 2017 Setelah Bertemu "Teman Ahok" dan Parpol)