Omzet Bisnis Porno Menggiurkan

JAKARTA, SUARALIRA.com - Ketua Fraksi PKS MPR Tifatul Sembiring  menyatakan omset bisnis porno menggiurkan. Saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul mengungkapkan tahun 2012,  transaksinya mencapai 10 miliar dolar AS atau setara dengan Rp130 triliun.  Omset dari pengguna nomor Telkomsel saja di Indonesia mencapai Rp 500 triliun dari pengguna sekitar 370 juta orang pengguna.
 
“Omzet bisnis porno menggiurkan. Jumlah situs sendiri di dunia mencapai 3 miliar. Dari jumlah itu kita tidak tahu berapa jumlah situs pornonya. Dulu, Kominfo menutup sejutaan situs,” kata Tifatul dalam dialog Empat Pilar MPR ‘Fenomena Penyimpangan dan Degradasi Moral Masyarakat’ bersama Kepala Devisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda MPd, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/09/2016).
 
Tifatul menambahkan untuk penutupan situs tidak memerlukan anggaran, sebab yang menutup website adalan operator. Namun efek penutupan situs porno tersebut akhirnya memunculkan website LGBT LGBT (lesbian, gay, dan biseksual, dan trangender). “Semua pihak mencermati RUU Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang justru melegalkan LGBT tersebut,“ ujarnya.
 
Pemblokiran yang paling efektif tersebut kata Tifatul adalah dari otak dan hati setiap orang, sehingga orang tua dalam keluarga wajib mengontrol dan mendidik anak-anak agar anak-anak beriman takwa, berakhlak mulia, menjadi anak yang soleh-solehah sebagai calon pemimpin bangsa ke depan.
 
“Jadi, kita harus kembali ke jati diri bangsa, dan menghidupkan kembali ke local wisdom (kearifan lokal) berbarengan dengan terus-menerus melakukan sosialiasi empat pilar. Jadi, tanpa nilai-nilai agama, keluarga, Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kita tak akan memiliki pegangan hidup (way of life), dan akan lepas control dan berbahaya bagi anak bangsa ini,” katanya.
 
Menyinggung sosialisasi Empat Pilar MPR, Tifatul menghimbau semua anggota MPR betul-betul melakukannya dengan baik dan sungguh. “Harus melakukan sosialisasi Empat Pilar ini dengan sungguh-sungguh. Jangan cuma mengambil SPJ-nya yang cukup besar tidapi tidak melakukan sosialisasi Empat Pilar dengan baik,” kata Tifatul.
 
Erlinda menegaskan KPAI memiliki sikap siapapun yang mengkampanyekan hubungan sesame jenis dan mengeksploitasi anak di bawah umur, masuk kategori melanggar UU Perlindungan Anak. Kampanye terhadap anak-anak yang dilakukan oleh kelompok tertentu tentang hubungan sejenis merupakan hak azasi manusia (HAM) harus diluruskan. 
 
Sebab, informasi dalam kampanye tersebut jelas-jelas salah. “Anak Indonesia wajib dilindungi dari informasi yang salah, anak yang memperoleh informasi salah, wajib dapat perlindungan khusus,” lanjut Erlinda.
 
Erlinda menambahkan hubungan sesama jenis tidak baik, bukan karena akan menimbulkan penyakitnya. Tetapi perilaku hubungan sejenis yang dilakukan anak-anak dikhwatirkan sangat mempengaruhi dan menjadikan mereka sebagai pelaku seks menyimpang ketika dewasa kelak. “Jadi anak-anak harus segera dilindungi dari informasi-informasi yang menyesatkan seperti itu,“ katanya.
 
Erlinda menyebut penyimpangan seksual khususnya terhadap anak ini sudah darurat dan bencana nasional utamanya di daerah terpencil. “Eksploitasi anak ini sangat mengerikan. Bahkan ada anak yang harus melayani 4 hingga 13 lelaki hidung belang. Jadi, mau dibawa kemana peradaban bangsa ini?” kata Erlinda.
 
(bbg/sl)