JAKARTA, SUARALIRA.com - Farizal, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Farizal akhirnya dapat keluar dari Gedung KPK setelah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Inspektur Muda bagian Kepegawaian Kejaksaan, Wito mengatakan bahwa Farizal tidak ditahan KPK karena masih menjalani pemeriksaan di Kejagung.
"Ini bentuk koordinasi seperti yang saya sampaikan tadi siang. Bahwa sama-sama menghormati hukum, proses di sini (KPK) tetap jalan. Proses untuk dugaan pelanggaran disiplin (di Kejagung) juga sama-sama jalan," ujar Wito di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/09/2016).
Menurutnya komunikasi antar lembaga ini akan terus dijalin. Dalam menjalankan proses pemeriksaan terhadap Farizal akan dikedepankan asas praduga tak bersalah.
Terkait hasil pemeriksaan di Kejagung, Wito tidak dapat menyampaikan. Alasannya, kondisi Farizal dikatakannya masih lemah. Klarifikasi atas dugaan pelanggaran disiplin akan disampaikan di kemudian hari.
"Perlu kami sampaikan bahwa, beliau (Farizal) ini baru datang kemarin dari Sumbar. Sampai di Kejagung jam 12 malam. Posisinya masih lelah. Oleh karena itu, demi percepatan proses hukum yang ada di KPK, maka kita sampaikan, malam ini istirahat. Berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata Wito.
Farizal menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari terdakwa kasus penyelundupan gula. Bahkan ikut membuatkan eksepsi. Wito menambahkan, pihak Kejagung juga akan menelusuri dugaan adanya jaksa lain yang ikut bermain dalam kasus suap penjualan gula tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) ini.
"Pimpinan kami sedang intensif. Kita klarifikasi semuanya. Supaya jelas, kita tunggu nanti bagaimana perkembangan selanjutnya," tuturnya. (dtc/sl)