KPK Setuju Koruptor Diberi Sanksi Sosial Seperti Menyapu Jalan

JAKARTA (suaralira.com) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengusulkan sanksi sosial sebagai pidana tambahan untuk menimbulkan efek jera ke koruptor. Seperti dengan menyapu jalan raya sehingga orang tahu bahwa ia adalah koruptor.

"Bahwa kita tuh yang kurang memang sanksi sosial," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Puri Imperium Office Plaza, Jalam Kuningan Madya, Jaksel, Selasa (28/9/2016).

Saat ini di Indonesia baru ada dua terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup yaitu Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. Berbagai variasi hukuman telah dijatuhkan yaitu:

1. Pidana pokok.
2. Pidana denda.
3. Pidana uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi.
4. Perampasan aset.
5. Pancabutan hak politik.

Sayang, orang tidak kunjung jera korupsi dan korupsi menjadi gejala akut.

"Makanya ada kalau punya ide apa sih sanksi sosial yang perlu kita terapkan pada para koruptor ya perlu ada, bentuknya bisa macam-macam," ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, Jokowi akan total menabuh genderang perang terhadap mafia perkara dalam waktu dekat. Salah satu yang akan dilakukan Jokowi adalah membuat orang jera untuk berbuat korupsi.

"Salah satu yang menarik pikiran saya adaalah membuat koruptor jera. Saat ini kita menghukum koruptor itu dengan cara tradisional," kata Harjono.

Harjono termasuk pakar hukum yang diundang Jokowi pekan lalu untuk memberikan masukan atas berbagai masalah hukum di Indonesia belakangan terakhir. Salah satu yang menjadi tema adalah bagaimana memberantas korupsi, pilihan strateginya di antaranya membuat koruptor jera.

"Harus dipikirkan itu bagaimana hukuman sosialnya, membuat mereka malu," kata Mahfud.