JAKARTA, SUARALIRA.com - Periode pertama pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada Jumat (30/9/2016) pukul 24.00. Lewat tengah malam, tarif tebusan 2% untuk deklarasi harta tak lagi berlaku.
Tercatat, hingga pukul 23.30 uang tebusan yang masuk telah mencapai 97,2 triliun atau lebih dari 50% target Rp 165 triliun hingga akhir program di 31 Maret 2017 mendatang.
Meski begitu, kata Sri Mulyani, uang tebusan yang masuk akan terus bertambah. Lantaran masih ada 2 periode lagi pelaksanaan tax amnesty.
"Ini bukan yang terakhir. Ini kita minta tahap kedua dan ketiga dengan antusias yang sama," ucap Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau tempat pendaftaran tax amesty di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, di momen periode kedua dan ketiga pelaksanaan tax amnesty, pelaku usaha dan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan berbondong-bondong ikut tax amnesty.
"UMKM tahap kedua dan ketiga bisa ikut. Karena tahap pertama ini mereka nggak berbondong bondong. Kita kasih sosialisasi juga supaya mereka bisa melakukan perbukuan dan lainnya," ujar Sri Mulyani. (dtc/sl)