Berhentikan Delapan Ketua DPD

Hanura Papua Menggugat DPP Hanura

JAKARTA, SUARALIRA.com - Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Yan P Mandenas menggugat DPP Partai Hanura di Jakarta menyusul Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura Chairuddin Ismail memberhentikannya sejak 14 Oktober lalu.  Yan menilai pemberhentian dirinya penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak, sebab keputusan pemberhentian tersebut tanpa ada alasan dan klarifikasi dari pihak DPP Hanura.
 
"Pada 14 Oktober kemarin tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberhentian ketua pelaksana harian DPP Hanura tanpa ada alasan yang jelas. Kami merasa apa pelanggaran faktor dikeluarkan pemberhentian, karena tidak pernah ada surat teguran dan dipanggil untuk klarifikasi, " kata Mandenas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam
 
Sesuai salinan yang diterima, Yan menunjukkan DPP Partai Hanura memberhentikan Ketua DPD Hanura Papua Yan P. Mandenas pada 14 Oktober 2016 lalu. Pemberhentian resmi dilakukan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangani Pelaksana Harian DPP Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.
 
Yang mengungkapkan pemberhentian sepihak, bukan hanya terjadi di DPD Papua. Sebanyak tujuha DPD Hanura lainnya yang mengalami pemberhentian sepihak adalah DPD Hanura Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat.
 
Menurut Yan  pemberhentian dirinya dan DPD yang lain oleh Plh DPP  itu melanggar AD/ ART Partai Hanura. "Kami merasa keputusan itu tidak normal, tidak tahu apa kesalahan saya yang fatal, sehingga diberhentikan, " katanya.
 
Yan Mendenas mengklaim dirinya  sebagai salah satu pendiri Partai Hanura di Papua dan  menjabat Ketua DPD Partai Hanura Papua sejak 2010. Terpilih kembali sebagai Ketua DPD.  Namun  secara tiba-tiba tanggal 14 Oktober lalu  mendapat surat keputusan pemberhentian dari Plh yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura. "Kami melakukan proses gugatan ke Mahkamah Partai Hanura di Jakarta. Kami DPD dan DPC di Papua solid untuk menuntut hak, karena SK pemberhentian tanpa alasan kesalahan," ujar Yan Mandenas.
 
Upaya yang. Telah dilakukannya mendapat jawaban dari Mahkamah Partai terhadap gugatan tersebut yang  menyatakan akan diproses. "Kami sudah minta pertemuan dialog dengan pihak PLh, tapi semua menghindar tidak mau menerima. Kami diterima oleh Sekjen, tapi kami tidak mendapat alasan pemberhentian. Kami dipanggil Wiranto, lalu mengatakan kok bisa begitu. Silahkan melakukan pembelaan diri," kata Yan Mandenas mengutip ucapan Wiranto.
 
Yan Mandenas yang didamping sejumlah Ketua DPC Partai Hanura di Papua datang ke Jakarta untuk  melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. "Kami mempertanyakan proses pemberhentian tidak melalui prosedur partai misalnya alasan kesalahan maupun peringatan. AD/ ART tidak mengisyaratkan bisa mengambil keputusan strategis," ujar Yan. (bbg/sl)